EnglishFrenchGermanSpainItalianDutchRussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified
Selamat Datang di Blog Saya SANG PENGEMBARA ( Artikel - Tutorial - Ekonomi - Pendidikan )

This is default featured slide 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 April 2013

Teori Ekonomi Mikro 1

Teori Ekonomi Mikro

Oleh : Bayu Pramutoko,SE,MM
PENDAHULUAN
Ilmu Ekonomi
Masalah ekonomi timbul sebagai akibat adanya kenyataan kenyataan di bawah ini
1.  Jumlah dan macam ragam kebutuhan manusia sangat banyak, dan
2. Alat pemuas kebutuhan, relatif dibandingkan dengan kebutuhan manusia tersebut di atas, sangat terbatas.
Dari masa pra sejarah sampai jaman modern seperti sekarang ini belum pernah kita jumpai suatu masyarakat atau suatu bangsa yang kebutuhan hidupnya telah dapat terpenuhi seluruhnya. Masyarakat yang dikatakan masih primitif kebutuhan mereka baik jumlah maupun macamnya relatif tidak banyak bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat modern. Akan tetapi oleh karena kemampuannya untuk menghasilkan barang barang dan jasa-jasa yang langsung dapat memenuhi kebutuhan mereka sangat kecil juga, rnaka banyak dan kebutuhan mereka yang pemenuhan nya terbatas dalam angan-angan mereka belaka.
Dengan semakin majunya peradaban manusia, manusia menjadi semakin cerdas dan semakin banyak alat kapital yang mereka miliki; yang semuanya ini meningkatkan kemampuan mereka dalam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang selanjutnya dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akan tetapi meningkatnva kemam puan mereka menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa tersebut hampir senantiasa diikuti, dibarengi, bahkan tidak jarang pula didahuiui oleh timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru. Meningkatnya kebutuhan mereka tersebut demikian cepatnya, sehingga bangsa yang pa maju di dunia dewasa mi, masih pula merasakan keterbatasan mereka dalam memenuhi kebutuhan mereka yang semakin beraneka ragam teori.
Menghadapi kenyataan tidak dapat terpenuhinya semua kebutuhan mereka, maka dengan sadar atau tidak manusia bertendensi untuk bersikap rasional, yaitu sepanjang mereka mempunyai pilihan, mereka akan memilih pilihan yang mendatangkan manfaat sebesar-besarnya dan peng gunaan alat pemuas kebutuhan tertentu, atau memilih pilihan yang menurut perhitungan mereka memerlukan korban paling kecil di antara pilihan-pilihan lain untuk maksud pemenuhan kebutuhan tertentu.
Ilmu yang mempelajari bagaimana manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya mengadakan pemilihan di antara berbagat alternatif pemakaian atas alat-alat pemuas kebutuhan yang tersedianya relatif terbatas inilah yang kita sebut ilmu ekonomi atau economics.
Ekonomi Mikro Dalam Kerangka Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi biasa dibagi dalam tiga kelompok dasar, yaitu kelompok ekonomi deskriptif, kelompok teori ekonomi dan kelompok ekonomi terapan. Ekonomi deskriptif atau descriptive economics, mengumpulkan keterangan-keterangan faktual yang relevan mengenai sesuatu masalah ekonomi. Teori ekonomi yang biasa juga disebut economic theory atau economic principles, yang selanjutnya dapat dipecah lagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok teori ekonomi mikro dan kelompok teori ekonomi makro, tugas utamanya ialah encpb menerangkan secara umum sistem perekonomian Apabila yang merupakan materi pembahasan adalah perilaku pelaku-pelaku ekonomi yang berada di dalam sistem perekonomian, maka teori ekonomi iersebut masuk kategori teori ekonomi mikro. Sedangkan apabila yang merupakan materi pem bahasan adalah mekanisme bekerjanya perekonomian sebagai suatu keseluruhan, maka teori ekonomi tersebut kita kategorikan sebagai teori ekonomi makro. Akhirnya, yang dilakukan oleh ekonomi terapan, atau applied economics ialah menggunakan hasil-hasil pemikiran yang terkumpul dalam teori ekonomi untuk menerangkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh ekonomi deskriptif. Dengan menggunakan kerangka penggolongan ilmu ekonomi tersebut di atas dapatlah dikatakan bahwa materi yang disajikan dalam buku ini kalau dilihat isinya dapat dimasuk kan ke dalam kelompok teori ekonomi mikro, yang lazim pula disebut teori harga atau price theory, dan yang biasa juga disingkat ekonomi mikro atau microeconomics.
Pelaku-Pelaku Ekonomi
Di atas telah disinggung bahwa ekonomi mikro berusaha menerangkan perilaku pelaku-pelaku ekonomi. Oleh karena itu ada man faatnya apabila untuk sejenak perhatian kita, kita arahkan guna mengetahui macam kegiatan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi tersebut dan hubungan-hubungan yang lazim terjadi di antara mereka.
Dalam perekonomian manapun, baik primitif maupun modern, baik kapitalis, sosialis maupun komunis, dapat dibedakan tiga kelompok pengambil keputusan ekonomi yang untuk selanjutnya kita sebut pelaku pelaku ekonomi atau subyek-subyek ekonomi. Ketiga kelompok pelaku pelaku ekonomi tersebut ialah
A. Rumah tangga keluarga,
B. Rumah tangga perusahaan, dan
C. Rumah tangga pemerintah.
Dan ke tiga kelompok tersebut masing-masing mempunyai pola aktivitas ekonomi tertentu yang sedikit banyak dipengaruhi oleh sistem perekono mian yang berlaku. Pada dasarnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang khas bagi masing-masing golongan pelaku ekondmi tersebut di atas dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut
A. Rumah Tangga Keluarga. > Dalam literatur kelompok pelaku ekonomi mi biasa disebut sebagai household, dan dapat berupa organisasi keluarga atau dapat pula berupa orang perorangan. Orang perorangan kita anggap sebagai rumah tangga keluarga beranggota tunggal. Kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga pada pokoknya meliputi
  1. menjual atau menyewakan sumber-sumber daya yang mereka mi liki dengan mendapatkan pendapatan yang dapat berupa upah, gaji, sewa, bunga atau laba sebagai hasil penjualan atau hasil persewaan sumber-sumber daya mereka,
  2. membayar pajak, membeli dan mengkonsumsi barang-barang dan jasa-jasa pribadi yang dihasilkan oleh rumah-rumah tangga perusahaan, dan
  3. memanfaati jasa pemakaian barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah.
B. Rumah Tangga Perusahaan >  Pelaku-pelaku ekonomi yang tergolong dalam kategori mi mempunyai bentuk yuridis yang bermacam macam. Ada yang berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan dengan firma, perusahaan perseorangan, perusahaan negara, koperasi dan sebagainya lagi. Rumah-rumah tangga perusahaan, yang dengan singkat kita sebut juga produsen, perusahaan atau badan usaha melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang pada dasarnya adalah seperti di bawah ini
  1. membeli sumber-sumber daya dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah tangga pemerintah,
  2. membayar pajak,
  3. memanfaati barang-barang dan jasa-jasa publik yang disediakan oleh pemerintah,
  4. menggunakan sumber-sumber daya seperti dimaksudkan di atas untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa, dan
  5. menjual barang-barang dan jasa-jasa yang mereka hasilkan, kepada rumah-rumah tangga keluarga, rumah tangga pemerintah, dan juga kepada sesama rumah tangga perusahaan.
C. Rumah-tangga pemerintah > Pelaku ekonomi ini, yang biasa hanya disebut pemerintah, menjalankan macam kegiatan ekonomi seperti berikut
  1. membeli sumber-sumber daya, (untuk sistem perekonomian kita terutama sumber daya manusia), barang-barang dan jasa-jasa dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
  2. dengan sumber-sumber daya, barang-barang dan jasa-jasa yang dibelinya, rumah tangga pemerintah menghasilkan serta menya jikan jasa barang-barang publik untuk dapat dimanfaati oleh rumah-rumah tangga keluarga dan rumah-rumah tangga perusahaan,
  3. memungut pajak dan rumah-rumah tangga keluarga dan rumah rumah tangga perusahaan dengan maksud antara lain untuk membiayai pembelian barang-barang, jasa-jasa serta sumber-sumber daya yang diperlukan seperti yang dimaksudkan pada butir ke 1 di atas,
  4. bertindak sebagai pengatur perekonomian, pemerintah berkewajiban
(a) mengusahakan pembagian pendapatan nasional yang adil,
(b) mengusahakan tingkat pendapatan nasioñal dan tingkat kesempatan kerja yang tinggi,
(c) mengusahakan tingkat harga yang relatif stabil, dan
(d) mengusahakan pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih balk mengenai hubungan hubungan ekonomi di antara ketiga pelaku ekonomi tersebut, kegiatan kegiatan ekonomi seperti disebutkan di atas kita ikhtisarkan dalam bentuk lingkaran aliran aktivitas ekonomi yang biasa juga disebut circular flow diagram.
Materi Ekonomi Mikro
Di atas telah diungkapkan bahwa cabang ilmu ekonomi yang dapat kita sebut ilmu ekonomi mikro, teori ekonomi mikro, microeconomics, atau singkatnya ekonomi mikro, biasa didefinisikan sebagai cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari perilaku pelaku-pelaku ekonomi. Apabila kita berpegang teguh pada definisi ini kita harus berkesimpu1an bahwa materi-bahas ilmu ekonomi mikro berupa perilaku ekonomi rumah tangga keluarga, perilaku ekonomi rumah tangga perusahaan dan perilaku ekonomi rumah tangga pemerintah.
Akan tetapi rupa-rupanya para pemikir ekonomi berfikir pragmatis. Dalam mengisi literatur ekonomi mikro para memikir ekonomi tidak mau terikat kepada definisi ilmu ekonomi mikro seperti yang mereka lafalkan. Pertama-tama dapat diketengahkan bahwa dengan mendasarkan kepada pertimbangan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pemerintah di samping nilainya secara keseluruhan sangat besar juga tujuan utamanya sering-sering adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, maka kebanyakan pemikir ekonomi tidak memasukkan teori perilaku ekonomi rumah-tangga pemerintah ke dalam disiplin ilmu ekonomi mikro.
  1. 1.)    Teori Konsumen. Bagian dari ilmu ekonomi mikro ini pada pokoknya membahas perilaku ekonomi rumah-rumah tangga keluarga dalam menggunakan penghasilan mereka yang jumlahnya terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan memperoleh tingkat kepuasan yang maksimal. Selanjutnya dapat diketengahkan bahwa teori konsumen mi memberi dasar teoritik konsepsi kurva permintaan konsumen, suatu konsepsi yang peranan nya sangit besar dalam kita mencoba menerangkan perilaku harga pasar.
  2. 2.)    Teori Badan Usaha. Bagian ini membahas tentang perilaku rumah tangga perusahaan dalam menentukan jumlah barang atau jasa yang dihasilkan, dalam menentukan harga satuan barang atau jasa yang dihasilkan, dan dalam menentukan kombinasi sum ber-sumber daya yang dipergunakan dalam proses produksi, yang semuanya ini didasarkan kepada asumsi bahwa yang ingin dikejar oleh rumah tangga perusahaan adalah keuntungan sebesar-besarnya. Teori mi memberikan dasar teoritik konsepsi kurva penawaran produsen.
  3. 3.)    Teori Harga Pasar. Bagian daripada ilmu ekonomi. mikro ini pada dasarnya membahas perilaku harga pasar barang-barang dan jasa jasa. Teori mi, seperti disinggung di atas banyak mernanfaati kesimpulan-kesimpulan teoritik teori konsumen dan teori badan usaha, khususnya konsepsi permintaan dan konsepsi penawaran yang dihasilkan oleh kedua teori tersebut.
  4. 4.)    Teori Distribusi Pendapatan. Bagian daripada ilmu ekonomi mikro ini mencoba menerangkan perilaku harga sumber-sumber daya, yang dapat berubah upah untuk sumber daya manusia, bunga modal untuk sumber daya modal, dan sewa untuk sumber daya alam. leon distnibusi pendapatan mi banyak menggunakan kesimpulan teoritik teori rumah-tangga perusahaan dan teori perilaku rumah-tangga keluarga.
  5. 5.)    Teori Keseimbangan Umum. Teori-teori yang disebutkan di atas, yaitu teori konsumen, teori produsen, teoni harga pasar dan eori distribusi pendapatan semuanya didasarkan kepada asumsi tidak adanya saling pengaruh-mempengaruhj atau interdependensi antara kegiatan ekonomi pelaku ekonomi yang satu dengan kegiatan ekonomi pelaku ekonomi lainnya. Dunia yang nyata menunjukkan adanya hubungan interdependensi tersebut. Teori ekonomi mikro yang dalam usaha menerangkan pembentukan harga, penentuan kuantitas barang atau jasa yang dihasilkan dan yang dikonsumsi, dan sebagainya seperti yang telah diuraikan di atas, mengikut sertakan ke dalam analisa unsur saling pengaruh-mempengaruhi di antara pelaku pelaku ekonomi tersebut, biasa disebut ana/isa keseimbangan- umum atau general equilibrium analysis.
  6. 6.)    Ekonomi Kemakmuran atau Welfare Economics. Teoni-teoni ekonomi mikro sepertiyang kita uraikan di atas, dan butir ke 1 sampai dengan butir ke 5, tidak satupun yang memperhatikan skala preferensi masyarakat. Di lain fihak cabang ilmu ekonomi mikro yang disebut welfare economics, dalam mencoba menerangkan perilaku konsumen, produsen, harga dan sebagainya mernperhatikan norma-norma etik masyarakat.
Metodologi Ilmu Ekonomi
Seperti telah disinggung di atas, ilmu ekonomi mencoba menerangkan perilaku umat manusia dalam menggunakan alat-alat pemuas kebutuhan yang adanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan mereka yang bisa dikatakan jumlahnya tidak terbatas. Untuk mengetahui bagaimana tugas tersebut dilaksanakan, dalam bab mi kita sajikan beberapa fasal yang menyangkut masalah metodologi.
Gambar dibawah ini mengikhtisarkan secara garis besar urutan langkah langkah kegiatan dalam ilmu ekonomi, khususnya yang menyangkut bidang teori. Pertama-tama kita perbincangkan sedikit mengenai dunia nyata. Menurut kenyataan dunia yang nyata amat sangat kompleks. Perbuatan seseorang demikian juga gejala-gejala yang terjadi dalam suatu perekonomian banyak faktor yang ikut mempengaruhi atau bahkan menentukannya. Faktor-faktor seperti misalnya politik, sosial, psikologi dan sebagainya lagi juga besar pengaruhnya terhadap perilaku seseorang atau suatu masyarakat. Teori ekonomi pada azasnya hanya menelaah salah satu dan sekian banyak aspek kehidupan seseorang ataü suatu masyarakat, yaitu aspek ekonominya. ini berarti bahwa kita dapat membedakan aspek-aspek ekonomi dan aspek-aspek lainnya, sekalipun kita tidak dapat memisahkannya.
Oleh karena yang menarik perhatian kita hanyalah aspek ekonomi, maka aspek-aspek lainnya kita abaikan. Inilah yang kita sebut sebagai tin dakan abstraksi.
Meskipun semua aspek yang bukan ekonomi, telah kita kesamping kan, namun masalahnya juga sering masih terlalu kompleks untuk bisa di peroleh gambaran yang jelas dan kesimpulan yang berarti, oleh karena pada umumnya tidak sedikit jumlah macam variabel ekonomi yang secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan masalah masalah yang kita persoalkan. Oleh karena itu kita terpaksa memilih di antara variabel-variabel tersebut mana yang kita perkirakan mempunyai peranan yang besar, dan yang bisa dipakai dalam model analisa ekonomi yang akan kita bentuk. Model analisa ekonomi atau economic model oleh Robert Y. Awh didefinisikan sebagai konstruksi teoritik atau kerangka analitik yang terdiri dan satu rangkaian asumsi-asumsi dan mana kesimpulan-kesimpulan kita turunkan. Di dalam menyusun model analisa ekonomi tersebut kita menentukan asumsi-asumsi mengenai hubungan-hubungan di antara variabel-variabel yang kita pilih tersebut.
Langkah selanjutnya ialah, dari asumsi-asumsi yang kita pilih dan kita susun sebagai model ekonomi tersebut kita turunkan kesimpulan kesimpulan teoritik. Menurunkan kesimpulan-kesimpulan dan hal yang umum ke hal yang khusus biasa disebut melakukan analisa deduksi. Yang dilakukan oleh teori ekonomi mikro pada umumnya hanya sampai dengan langkah ini. Kesimpulan-kesimpulan teoritik ini nantinya dapat pula dipergunakan untuk menyusun model-model analisa ekonomi lainnya.
Kesimpulan-kesimpulan teoritik yang dihasilkan tersebut apabila diturunkan secara betul dikatakan berlaku secara abstrak universal, yaitu berlaku di manapun juga dan bilamanapun juga, asalkan dipenuhi syarat bahwa kenyataan dalam dunia nyata sejalan dengan asumsi-asumsi yang terbentuk dalam model analisa ekonomi yang kita pakai. Apabila ternyata asumsi yang kita pakai tidak sesuai dengan dunia yang nyata, maka hasil kesimpulan yang kita turunkan tendensinya juga menjadi kenyataan. Sebagai contoh misalya saja, Dengan menggunakan asumsi bahwa rumah tangga perusahaan selalu berusaha memaksimumkan keuntungan, kita sampai pada kesimpulan bahwa meningkatnya permintaan akan produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan akan mengakibatkan bertambah besarnya keuntungan yang diperoleh atau bertambah kecilnya kerugian yang diderita oleh perusahaan bersangkutan.
Bisa saja terjadi bahwa karena sesuatu hal sebuah rumah tangga perusahaan tidak bersikap rasional; hingga meningkatnya permintaan akan produk yang dihasilkannya tidak mengakibatkan meningkatnya keuntungan, hal mana misalnya disebabkan tambahan hasil penjualan dipergunakan untuk membiayai bertambahnya jumlah karyawan perusahaan.
Apabila banyak kesimpulan-kesimpulan teoritik yang menyimpang dan kenyataan, maka kalau kita tidak hati-hati, kita dapat mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan yang hasilnya justru berlawanan dengan yang kita harapkan. Oleh karena itu kita perlu menguji validitas daripada teori dengan cara membandingkan kesimpulan-kesimpulan teoritik.
dengan dunia empirik. Pengujian teori tidak semudah yang kita ungkapkan, oleh karena sekali lagi dunia yang nyata sangat kompleks. Pada umumnya buku teks ekonomi mikro tidak mempersoalkan hal ini. Akhirnya dapat disebutkan di sini bahwa metode-metode yang banyak dipakai dalam melaksanakan pengkajian teori ekonomi secara empirik dapat diperoleh dalãm literatur di bidang statistik ekonomi dan di bidang ekonometrika.
Asumsi-Asumsi Yang Dipakai Teori Ekonomi Mikro
Di atas telah disebutkan bahwa teori ekonomi, khususnya teori ekonomi mikro, bekerja dengan menggunakan asumsi-asumsi. Dan asumsi-asumsi tersebut ada yang berlaku sangat umum dalam arti dipakai oleh teori ekonomi, baik teori ekonomi mikro maupun teori ekonomi makro; ada yang hanya dipakai oleh teori ekonomi mikro saja atau oleh teori ekonomi makro saja; dan akhirnya ada pula yang hanya dipakai untuk bagian-bagian tertentu ekonomi mikro maupun bagian-bagian tertentu ekonomi makro. Di bawah mi disajikan sedikit uraian mengenai beberapa asumsi yang mendasari kebanyakan teori-teori ekonomi mikro.
A. Asumsi Umum. Asumsi-asumsi di bawah ini dipakai baik oleh teori ekonomi mikro maupun kebanyakan teori ekonomi lainnya
  1. Asumsi Rasionalitas. Asumsi ini berlaku untuk semua teori ekonomi. Pelaku ekonomi yang diasumsikan bersikap rasional biasa disebut juga homo ekonomikus atau economic man. Penggunaan asumsi mi pada teori konsumen terwujud dalam bentuk asumsi bahwa rumah tangga keluarga senantiasa berusaha memaksimumkan kepuasan; yaitu yang dalam literatur terbiasa dengan sebutan utility maximization assump tion. Sebaliknya dalam teori rumah tangga perusahaan, asumsi yang sama terjelma dalam bentuk asumsi bahwa rumah tangga perusahaan senantiasa berusaha inemperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Asumsi ini dalani literatur dikenal sebagai profit maximization assumption.
  2. Asumsi Ceteris Paribus. Sebutan lain untuk asumsi ini ialah asumsi other things being equal atau lain-lain hal tetap sama atau lain-lain hal tidak berubah. Yang dikehendaki oleh asumsi mi ialah bahwa yang mengalami perubahan hanyalah variabel yang secara eksplisit dinyatakan berubah, sedangkan variabel-variabel lain yang tidak disebutkan berubah, sepanjang dalam model analisa tidak diasumsikan sebagai variabel yang nilainya ditentukan oleh variabel lain harus dianggap tidak berubah.
  3. Asumsi Penyederhanaan. Meskipun abstraksi sudah banyak sekali mengurangi kompleksnya permasalahan, agar supaya permasalahan nya lebih mudah dianalisa dan difahami, sering-sering kita perlu menyederhanakan persoalan lebih lanjut. Misalnya saja menurut kenyataan jumlah macam barang dan jasa yang clihadapi rumah tangga keluarga tidak terhitung banyaknya. Akan tetapi, nanti akan kita saksikan misalnya pada Bab X, penggunaan analisa indiferen un tuk menerangkan teori permintaan, jumlah macam barang yang bisa termuat dalam grafik paling banyak hanya dua. mi memaksa kita menggunakan asumsi bahwa konsumen hanya menghadapi dua macam barang atau jasa.
Asumsi Khusus Ekonomi Mikro
Sebetulnya tidak banyak asumsi yang hanya dipergunakan oleh teori ekonomi mikro, dalam arti tidak dipergunakan sama sekali oleh teori ekonomi makro. Hal ini kiranya mudah difahami kalau kita ingat hahwa yang membentuk perilaku perekonomian sebagai suatu keseluruhan tidak lain adalah perilaku para pelaku ekonomi itu sendiri, dengan demikian tidaklah mengherankan kalau kita jumpai bahwa teori ekonomi makro banyak menggunakan teori-teori atau kesimpulan-kesimpulan teoritik ekonomi mikro sebagai dasar analisanya.
Oleh karena itulah maka yang kita maksud dengan asumsi khusus teori ekonomi mikro, hanyalah terbatas kepada asumsi-asumsi yang banyak dipakai oleh ekonomi mikro akan tetapi tidak selalu dipakai oleh teori-teori ekonomi yang lain. Dengan menggunakan batasan ini kita dapat menyebut beberapa contoh asumsi khusus teori ekonomi mikro. Antara lain yang penting ialah asumsi ekuilibrium parsial dan asumsi tidak adanya hambatan atas proses penyesuaian
  1. Asumsi ekuilibrium parsial. Untuk sebagian besar model-model analisa ekonomi mikro, seperti juga halnya dengan seluruh isi buku ini, didasarkan kepada asumsi berlakunya ekuilibrium parsial, yang mengasumsikan tidak adanya hubungan timbal-balik antara perbuatan-perbuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi dengan perekonomian di mana pelaku-pelaku ekonomi tersebut berada. Misalnya saja, sebagai akibat berubahnya cita rasa, para konsumen tiba-tiba mengurangi pengeluaran konsumsinya. Kalau tidak dipergunakan asumsi ekuilibrium parsial, maka dalam kita membuat analisa kita harus memperhitungkan pengaruh penurunan pengeluaran konsumsi tersebut terhadap pendapatan nasional, yang seterusnya juga terhadap pendapatan mereka, dan yang selanjutnya akan berpengaruh juga terhadap pola pengeluaran para konsumen tersebut. Dengan menggunakan asumsi ekuilibrium parsial unsur pemantulan semacam itu tidak kita perhatikan.
  2. Asumsi tidak adanya hambatan atas proses penyesuaian. Kelak kita akan menyaksikan misalnya, apabila harga suatu barang mengalami perubahan, maka berapapun kecilnya perubahan tersebut, selalu diasumsikan bahwa konsumen melaksanakan penyesuaian atau adjustment. Menurut kenyataan banyak hambatan-hambatan yang menyulitkan pelaksanaan penyesuaian tersebut. Faktor-faktor, seperti misalnya faktor psikologi, sosiologi, politik dan sebagainya, dapat merupakan penghambat terhadap penyesuaian tersebut. Misalnya, meskipun kita tahu bahwa dengan menurunnya harga barang Z, tingkat kepuasan akan meningkat dengan cara mengurangi kortsumsi barang Y dan meningkatkan konsumsi barang Z, namun tidak dapat dijamin bahwa kita akan melaksanakan penyesuaian tersebut. Misalnya saja dikarenakan toko langganan kita tidak menjual barang Z, mungkin kita enggan untuk mengadakan penyesuaian tersebut. Dalam teori ekonomi mikro kita mengasumsikan bahwa hambatan hambatan terhadap penyesuaian tersebut tidak ada.

Ekonomi Islam

Ekonomi Islam


KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Secara teoritis terdapat tiga aliran besar dalam system perekonomian : yaitu: sitem kapitalisme, sosialisme, dan paradigma ekonomi Islam. Dalam operasionalnya, ekonomi Islam mempunyai karasteristik dan landasan yang berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme.
1.Dialektika Nilai-Nilai Spiritualisme Dan Materialisme
Sistem  perekonomian kontemporer hanya terkonsentrasi terhadap peningkatan utility dan nilai-nilai materialisme suatu tanpa menyentuh nilai-nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat. Sistem kapitalisme memisahkan intervensi agama dari perbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Akhirnya, kehidupan ekonomi masyarakat terbebas dan koridor agama, sehingga kebijakan individualah yang berperan dalam pengembangan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Dengan demikian, terbentuklah individu-individu yang bersifat individualistik dan materialistik.
Dalam konsep Karl Marx, agama merupakan faktor penghambat bagi terciptanya kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat (an obstacle to economic growth).Dalam konsep ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Perbagai kegiatan ekonomi, khususnya transaksi harus berdasarkan keseimbangan dan kedua nilai tersebut. Hal ini menunjukan sebuah konsep ekonomi yang menekankan nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang di antara individu masyarakat. Konsep dialektika tersebut juga kita temukan dalam rukun Islam. Di samping kita diperintahkan untuk mengakui ke-Esaan Allah Swt, membenarkan risalah Muhammmad Saw dan mengerjakan shalat, kita juga diperintahkan untuk membayar zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisbah. (ketentuan). Karena dalam konsep zakat, terdapat nilai-nilai spiritualisme dan materialisme, yaitu zakat merupakan ibadah yang berdimensi social.
Dalam konsep zakat kita temukan suatu proses pensucian diri dan nilai-nilai kekikiran dan individualistik, di samping mengandung nilai ibadah. Selain itu, zakat merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta merupakan sumber dana jaminan sosial. Dengan zakat, kebutuhan pokok masyarakat akan terpenuhi. Sehingga aggregate demand yang ada tetap terjaga dan dapat menggairahkan sektor produksi. Melalui konsep zakat, dapat clirasakan adanya harmonisasi nilai spiritual dan material hagi kesuksesan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
2. Kebebasan Berekonomi
Dalam kerangka merealisasikan konsep kebebasan individu pada kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan. Realitasnya, konsep kebebasan tersehut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi income (pendapatan) dan kekayaan. Selain itu, sistem tersebut secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemilik modal dan para pekerja. Dalam konsep sosialisme, masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikit pun dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kepemilikan individu dihilangkan dan tidak ada kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan.
Dalam ekonomi Islam, tidak menafikan intervensi pemerintah, Kebijakan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat, selama hal itu dibenarkan secara syar’i. Intervensi harus dilakukan ketika suatu kegiatan ekonomi berdampak pada kemudharatan bagi kemaslahatan masyarakat. Intervensi juga harus diterapkan ketika pasar tidak beroperasi secara normal akibat penyimpangan mekanisme pasar, seperti halnya kebijakan pemerintah dalam memberantas monopoli (false demand and supply) dan mekanisme pasar. Maka dan itu, tetap dibenarkan kepemilikan individu dan kebebasan bertransaksi sepanjang tetap dalam koridor syaniah. Kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat.
3. Dualisme Kepemilikan
Hakikatnya, pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah Allah semata. Manusia hanyalah merupakan wakil Allah dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan bumi. Kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki. Untuk itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil oleh manusia untuk memakmurkan alam semesta tidak holeh bertentangan dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah Yang Maha Memiliki.
Allah Swt herfirman, “… kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma’ idah: 17)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dan hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya (QS. Al-HadId: 7)
Kepemilikan Allah merupakan kepemilikan murni dan hakiki. Harta yang dimiliki oleh manusia merupakan titipan yang kelak pasti kembali kepada-Nya. Kendatipun demikian, manusia diberi kebebasan untuk memberdayakan, mengelola, dan memanfaatkan harta henda sebagaimana yang telah disyariatkan. Adapun kepemilikan manusia terhadap sumber daya alam terbagi menjadi kepemilikan individu dan kepemilikan publik (private and public property),
Ingin menguasai dan memiliki harta kekayaan, sesuai dengan sifat dasar manusia. Karena itu, syariah Islam membenarkan kepemilikan individu, tetapi tidak hersifat mutlak. Terlebih dalam mencari, mengelola, dan membelanjakan harta harus sesuai dengan nilai-nilai syariah. Tidak holeh menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan dapat mengganggu kemaslahatan bersama.
Allah Swt berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dan mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS. Al 279).
Konsep keseimbangan merupakan karakteristik dasar ekonomi Islam. Karena Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang. Salah satu wujud keseimbangan kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan public sebagai penyeimbang kepemilikan individu, Kepemilikan publik merupakan kepemilikan yang secara asal telah ditentukan oleh syariah. Asas dan pijakan kepemilikan publik adalah kemaslahatan bersama. Segala komoditas dan jasa yang dapat menciptakan ataupun menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama merupakan barang publik yang tidak butuh dimiliki secara individu (public goods). Kepemilikan public goods dapat didelegasikan kepada pemerintah ataupun instansi lain yang mempunyai nilai-nilai amanah dan responsibility (tanggung jawab) yang dapat dibenarkan oleh syariah.
Berkenaan dengan kepemilikan publik, Rasulullah pernah mengindikasikannya dalam sebuah hadits, “Manusia bersekutu dalam 3 hal: air, padang sahara, dan api.” Penuturan Rasulullah atas ketiga komoditas di atas, bukan berarti public goods hanya dibatasi oleh 3 komoditas tersebut. Akan tetapi, makna hadits tersebut dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagian ulama berpendapat, penyebutan Rasulullah atas ketiga komoditas tersebut adalah sebagai contoh dan bukan berupa pembatasan. Dengan demikian, kita bisa melakukan derivasi atas segala barang yang bersumber dan ketiga komoditas tersehut. Selain itu, kita juga bisa mengambil substansi komoditas tersebut dalam mewujudkan kemaslahatan hidup hersama, sehingga kita mampu metakukan analogi terhadap semua jenis komoditas dengan tingkat substansi yang sama.
Kepemilikan publik merupakan jenis atau bentuk komoditas yang herfungsi sebagai elemen kemaslahatan hidup bersama yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Komoditas tersehut harus dikelola oleh sebuah instansi yang berfungsi menjaga kemaslahatan hidup bersama  “Segala hasil tambang yang menjadi pilar utama kemaslahatan hidup bersama, seperti air, garam, sulfur, aspal, gift, minyak, batu bara, dan lain sebagainya, tidak boleh dikuasai oleh individu yang tujuannya bukan untuk kemaslahatan bersama. Karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian dan kesengsaraan hagi kehidupan masyarakat.”
Demikian juga dengan tanah pemerintah, harta wakaf, sumber kekuatan hidrolik, dan sumber-sumber kekuatan lainnya termasuk dalam kategori public goods yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Hal tersebut dikhawatirkan terjadinya eksploitasi dalam mendapatkan keuntungan dan komoditas yang dimiliki. Tentunya, hal tersebut akan menyebahkan ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat.
4. Menjaga Kemaslahatan Individu dan Bersama
Kemaslahatan bagi individu dan masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan ekonomi, Hal inilah yang menjadi karakteristik ekonomi Islam, di mana kemaslahatan individu dan bersama harus saling mendukung. Dalam arti, kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan bersama dan sebaliknya. Dalam mewujudkan kemaslahatan kehidupan bersama, negara rnempunyai hak intervensi apahila terjadi eksploitasi atau kezaliman dalam mewujudkan sebuah kemaslahatan. Negara harus bertindak jika terjadi penyimpangan operasional yang merugikan hak-hak kemaslahatan.
Untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat, diperlukan sehuah instansi yang mendukung. Al-Hisbah merupakan instansi keuangan dalam pemerintahan Islam yang berfungsi sebagai pengawas atas segala kegiatan ekonomi, Lembaga tersebut bertugas untuk mengawasi semua infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme pasar. Apabila dalam mekanisme terjadi penyimpangan operasional, maka Al-Hisbah berhak melakukan intervensi. Selain itu Allah mempunyai wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi disamping diwajibkan untuk  menyediakan semua fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan hidup bersama.
Lembaga zakat merupakan sebuah kelaziman bagi terciptanya bangunan ekonomi Islam. Institusi zakat merupakan elemen yang berfungsi untuk menampung dana zakat dan para muzakki (pembayar zakat). Institusi zakat mempunyai otoritas penuh dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, di samping mempunyai wewenang untuk menarik zakat dan para muzakki dan berkewajiban untuk mendistribusikannya kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat).
Empat karakteristik dasar yang telah diuraikan merupakan elemen utama yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kontemporer. Dan beberapa literatur yang ada, dapat juga ditemukan karakteristik lain sebagai rujukan atau prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu:
a. Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain. Hal tersebut dapat direalisasikan dengan penetapan harga yang adil dan upah yang sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep shadaqah dan zakat.
b. Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of exchange (alat tukar) dan bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus ke dalam transaksi ribawi. Menciptakan mekanisme pasar yang jauh dan praktik ikhtikar (monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
c. Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara profesional dan mendorong bangkitnya sektor produksi. Di samping itu, harus dijauhkan sifat boros dan hermewah mewahan dalam membelanjakan harta.
e. Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan tersebutdapat tercapai dengan rnewajibkan pajak, taksir (penentuan harga), menentukan kaidah berkonsumsi, dan mengelola harta orang safth (yang tidak mengetahui kalkulasi matematis ekonomi) serta menumbuhkan sektor produksi.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
Sistem keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dan konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana tu juannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalal-i memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan per bankan Islam bagi kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi fi nansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim sebagai ke wajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dan agama-agama lainnya, dalam hal itu dilandasi dengan postulat iman dan ibadab. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersarna-sama dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehinga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dan ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili atuan ekonomi Islam.
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara aris besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1)      Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipan dang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
2)      Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu diatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua. Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
(3) Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, pe nerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bcztil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian…” (QS 4:29).
(4) Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkapkan bahwa, : “Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dan penduduk negeri- negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang—orang da lam perjalanan, supaya harta itu jangan. hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian…” (QS 57:7).
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang sa ja. Konsep mi berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis, di mana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali indu stri yang merupakan kepen tingan umum.
(5) Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api.” Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh Negara demikian pula keperlan bahan bakar dalam negen dan industri tidak boleh dikuasai aleh individu,
(6) Seorang Muslim harus takut kepada Allah danhari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an:
“Dan takutlah pada han sewaktu kamu dikembalikan kepczda Allah, kemudian masing-masing dibenkan hal asan yang sempurna terhadap apa yang telah dilakukan nya. Dan mereka tidak teraniaya…” (QS 2:28 1). Oleh kare na itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perda gangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
(7) Seorang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut  pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dan transaksi (net earning from transaction), dan 10% (sepuluh persen) dan pendapatan bersih investasi.
(8) Islam melarang setiap pembayaran bunga (nba) atas berba gai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dan te man, perusahaan perorangan, pemenintah ataupun institusi la Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal mi dapat dilihat dan turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut sebagai berikut:
Pada tahap pertama dalam Surat (30) Ar Rum ayat 39 Allah berfirman:
“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhoan Allah maka itulah oranq-orang yanq melipatgandakan puhalanya.”
Tahap kedua Allah berfirman dalam surah (4) An Nisa’ ayat I 60- 16 1 sebagai berikut:
“Maka disebabkan karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dan jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya telah dila rang dan padanya, dan karena mereka memakan harta ma nusia dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menye diakan untuk orang-o rang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Tahap ketiga diturunkan oleh Allah melalui surat (3) Au Imran ayat 130 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Tahap terakhir larangan nba terdapat dalam Surat (2) Al Baqarah ayat 278-279:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa nba, jika kamu orang orang yang beniman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (penintah itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aris toteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk praktek bunga. Dalam Perjanjian Lama, larangan riba juga tercantum dalam Leviticus 25:27.
Dalam ekonomi syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian riil, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam, ”Allah menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba”.(QS.2:275). Ayat tersebut secara tegas membolehkan jual-beli atau perdagangan dan mengharamkan riba. Jual beli atau perdagangan adalah kegiatan bisnis sektor riel. Kegiatan bisnis sektor keuangan tanpa dikaitkan dengan sektor riil adalah aktivitas ribawi yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Oleh karena keharusan terkaitnya sektor moneter dan sektor riil, maka perbankan syari’ah mengembangkan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa. Dalam bagi hasil, terdapat bisnis sektor riil yang dibiayai dengan pembagian keuntungan yang fluktuatif. Demikian pula dalam jual beli, ada sektor riil yang mendasari kebolehan penambahan (ziyadah) dalam harta.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Islam tidak mengenal konsep time value of money, Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Ekonomi Islam bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter” tetapi juga pembangunan sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan varibel yang menjadi sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, artinya tidak bisa dengan mengutak-atik suku bunga tetapi harus oleh variabel yang jauh dari karakteristik itu, yaitu dengan sistem bagi hasil dalam dunia perbankan dan lembaga finansial lainnya.
Fatwa MUI tentang pelarangan bunga, dalam perspektif ekonomi, adalah sebuah upaya untuk mengobati krisis yang melanda Indonesia sejak 6 tahun terakhir, karena kalau sistem bunga masih dipertahankan, seratusan trilyun uang rakyat yang berasal dari pajak dan kenaikan harga BBM, listrik dan telephon, digunakan untuk kepentingan membayar bunga yang disumbangkan untuk bank-bank raksasa dalam bentuk bunga obligasi, bahkan dalam tiga tahun terakhir, lebih seratus trilyun disumbangkan untuk membayar bunga SBI yang saat itu pernah mencapai 17 % setahun . Padahal dana sebesar itu bisa digunakan untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan kebutuhan infra-struktur seperti pembangunan jalan-jalan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Karena itulah diusulkan kepada pemerintah agar mendorong mekanisme bagi hasil menjadi dominan dalam sektor keuangan Indonesia, melalui lembaga perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah dan Baitul Mal wat Tamwil, agar sektor riel kembali bangkit di Indonesia.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Riba itu ada dua macam:nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah
PANDANGAN ISLAM TENTANG UANG
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dan salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), di mana barang saling dipertukar kan. Menurut Afzalur Rahman:
“Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan ke Icmahan-kelernahan sistem pertukaran in lalu beliau ingin unenggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh ka rena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk meng gunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
“Ternyata Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dan system konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dalam Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus sekilti I)(lj)tl1 ddkim perekonomian. Scrnakin cepat uang berputar dalam per (kollomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah atau bermudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk mela kukan yard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, ka rena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah nba.
Secara mikro, qard tidak memberikari manfaat Iangsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal mi disebabkan karena pemberian yard mem buat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan hertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional (national income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demi kian pula, pengeluaran shadaqah juga akan memberikan man faat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.
Islam juga tidak mengenal konsep time value of money, na mun Islam mengenal konsep economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbo lehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi daripada bar ga tunai. Zaid bin Au Zainal Abidin bin Hussein bin Au bin Abi Thalib, cicit Rasulullah SAW, adalah orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (deferred payment) lebih tinggi daripada harga tunai.
Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money. namun karena semata – mata ditahannya hak si penjual barang, Dapat dijelaskan di sini bahwa bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500, maka si penjual dapat membeli lagi dan menjual lagi sehingga dalam Satu hari itu keuntungannya adalab Rp 1.000. Sedangkan bila dijual tangguh bayar, maka hak si penjual menjadi tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih jauh dan itu, hak dan keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.
Sektor Finaansial Mengikuti Sektor Riil
Dalam konsep ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar ditentukan dalam perekonomian sebagai variabel endogen, yakni ditentukan oleh banyaknya permintaan akan uang di sektor riil. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riil. Inilah perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Di dalam ekonomi kapitalis dengan jelas dipisahkan sektor finansial dengan sektor riil. Maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah saat ini jangan terjebak kepada paraktek kapitalisme tersebut. Dengan demikian, apabila ummat Islam Indonesia hanya sibuk mengembangkan sektor perbankan dan keuangan Islam, tanpa membenahi dan menyeimbangkannya dengan pertumbuhan dan pembangunan sektor riil, maka berarti kita telah memperaktekkan sistem kapitalisme, dan hal ini merupakan ancaman kehancuran ekonomi Islam di masa depan.
Bila berpijak pada sejarah dan logika umum, maka tidak mustahil gerakan ekonomi Islam bila tidak segera dilakukan perubahan orientasi akan menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian dan menimbulkan citra negatif bagi ekonomi syari’ah. Dalam kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin para pelaku dan tokoh ekonomi Islam akan dipersalahkan oleh banyak pihak. Lebih celaka lagi kalau masyarakat pada akhirnya kehilangan kepercayaan dan kita semua kehilangan kesempatan untuk membuktikan apa yang selama ini kita yakini dan kita kembangkan dengan penuh antusias.
Kini belum terlambat untuk mengubah orientasi gerakan ekonomi Islam menuju keseimbangan. Oleh karena itu, semua pihak, sesuai dengan peran masing-masing dapat melakukan aksi berbagai kegiatan bisnis sektor riil. Kegiatan sektor riil yang bisa dikembangkan cukup banyak antara lain, sektor agribisnis, mini market, konveksi, pabrik segala kebutuhan ummat Islam, seperti pabrik susu, pabrik odol, sabun, shampo dan ratusan jenis kebutuhan masyarakat lainnya. Dalam mengembangkan sektor riil ini, diperlukan kordinasi yang baik dengan semua pihak yang terkait, seperti bank sentral, masyarakat ekonomi syari’ah, bankir syari’ah, para akademisi, pengusaha dan ulama.
Paraahli ekonomi moneter kontemporer menyimpulkan bahwa yang menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang memainkan aktivitas spekulasi. Sektor keuangan dalam praktek ini terlepas dari sektor riil. Kekacauan di sektor ini mengakibatkan kekacauan di sektor riil (produksi, perdagangan dan jasa). Harga-harga barang dan jasa naik, bukan karena hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), tapi karena suku bunga perbankan naik, tarjadinya depresiasi rupiah atau bahkan karena faktor psikologis seperti yang diakui oleh paa pedagang kecil yang tidak tahu menahu mengapa harga barang naik, akhirnya juga harus ikut menaikkan harga barang dagangannya bila tidak ingin merugi.
Yang paling berat agaknya adalah sektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik, banyak proyek properti yang terbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak lalu, lantaran pengusaha dan konsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank dengan beban bunga yang cukup tinggi. Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambah penganguran.
Sementara itu, harga-harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik Sektor otomotif juga terpukul. Angka penjualan mobil juga terus menurun. Bila bulan Agustus 1997 di awal krisis terjual 43.000 unit mobil dari berbagai merek, maka pada bulan September hanya terjual 35.000 unit. Bulan-bulan berikutnya permintaaan terus semakin menurun. Apalagi pengusaha otomotif dengan terpaksa harus menaikkan harga mobil sekitar 10 %, suatu langkah yang sulit dihindari, karena ongkos produksi dan biaya penyediaan komponen impor terus melonjak seiring meningkatnya nilai dollar.
PIRANTI KEUANGAN/PERBANKAN SYARIAH
Sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rang ka pemenuhan permedalan (equity financing) maupun dengan prinSip pinjaman dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembia yaan (debt financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuh an tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk meme nuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing). Bank Islam tidak menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka ke giatan komersial, karena setiap pinjam-meminjam uang yang di lakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan ada- lab termasuk nba. Oleh karena itu mekanisme operasional per bankan Syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)
1. Musyarakah (Joint venture profit sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk suatu perusahaan (syirkah al inan) sebagai badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan atau kerugian proporsional sesuai dengan modal masing-masing
2. Mudharabah (trustee profit sharing) :
Hubungan kontrak bukan antar pemilik modal, tetapi antara penyedia dana (shahibul maal) dan intreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia dana berikut porsi keuntungan yang disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedangkan mudharib akan kehilangan imbalan bagi hasil atas kerja yang dilakukannya .
Terdapat dua tipe mudharabah.
Mudharabah Mutlaqah: Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Prinsip Jual Beli (Al Bai’)
Pengertian jual beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange) antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry) ataupun secara tangguh (deffered). Jenis Jual beli yang lazim digunakan sebagai model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai’ al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’. Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang di perjual belikan, termasuk harga pembelian, dan keuntungan yang diambil.
Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama .Bai’ as salam adalah akad jual beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati.
Dalam teknis perbankan, Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibelidiproduksi dan diserahkan kemudian. Prinsip Sewa dan sewa-beli Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan financing leasing
Prinsip Qard
Meminjamkan harta keharta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan
Prinsip Wadi’ah (titipan) : Wadi’ah yad amanah  dan  Wadi’ah yad dhamanah
Prinsip lainnya :
a. Prinsip Rahn
b. Prinsip Wakalah
c. Prinsip Kafalah
d. Prinsip Hawalah
e. Prinsip Ju’alah
f. Prinsip Sharf
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.
Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan  bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodologi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996).  Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
ZAKAT
A. DEFINISI ZAKAT
Secara etimologi, zakat memiliki beberapa makna yang di antaranya adalah suci. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9). Maksudnya adalah suci dan dosa dan kemaksiatan. Selain itu, zakat bisa bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
B. HUKUM DAN SYARAT WAJIB ZAKAT
Allah mewajibkan zakat kepada setiap Muslim (lelaki dan perempuan) atas hartanya yang telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan membayarkan hak orang lain. Selain itu, zakat merupakan mediator  dalam mensucikan diri dan hati dari rasa kikir  dan cinta harta. Dan zakat merupakan instrument social untuk  kebutuhan dasar fakir dan miskin.
Allah Swt berfirman, “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkannya dan mensucikan mereka…” (QS. At- Taubah: 103)
Zakat pertama kali diwajibkan, tidak ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat.
1. Islam
Intelektual Muslim sepakat bahwa zakat merupakan rukun Islam dan hanya diwajibkan untuk umat Islam. Hal tersebut berlandaskan kepada hadits Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman yang diriwayatkan oleh AI-Bukhari. Zakat tidak diwajibkan kepada selain Muslim karena zakat merupakan kewajiban harta dalam Islam yang diambil dan orang kaya untuk diberikan kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan yang membutuhkan lainnya.
Zakat merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Malikiyah menambahkan, Islam hanya merupakan syarat sahnya zakat dan bukan merupakan syarat wajib zakat. Zakat tidak diwajibkan kepada selain Muslim karena zakat merupakan bentuk ibadah. Namun bagi non-Muslim bisa diwajibkan pajak sebagai pengganti zakat dalam kerangka menanggung beban sosial masyarakat.
2. Sempurnanya Ahliyah
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila. Namun Hanafiyah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali hasil pertanian dan perkebunan. Perbedaan itu muncul dan karakteristik dasar zakat itu sendiri. Sebagian berpendapat bahwa zakat merupakan ibadah mal dan sama halnya dengan shalat ataupun puasa. Karena itu, zakat hanya diwajibkan kepada orang baligh dan berakal, Sebab taklif (kewajiban) ibadah tidak sempurna kecuali dengan baligh dan berakal.
Rasulullah Saw bersabda, “Qalam diangkat oleh Allah dalam tiga perkara: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila sampai ia sadar.” (HR. Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Dawud)
Pendapat kedua mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban atas harta yang berhubungan dengan harta seseorang tanpa memandang pemiliknya; baik mempunyai ahliyyali (kecakapan) maupun tidak, dan tidak ada perbedaan bagi orang gila ataupun cerdas. Menurut sebagian besar ulama, pendapat ini merupakan pendapat yang utama. Pendapat ini berdasarkan nash Al-Qur’ an dan hadits yang mewajibkan zakat atas harta orang kaya secara mutlak, tidak ada pengecualian bagi anak kecil dan orang gila. Hal tersebut berdasarkan ayat di atas dan hadits Mu’adz bin Jabal.
3. Sempurnanya Kepemilikan
Kepemilikan muzakki (orang yang wajib zakat) atas harta yang dizakatkan merupakan kepemilikan yang sempurna. Dalam arti, harta tersebut tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain, Dalam hal ini, pemilik merupakan kepemilikan tunggal dan mempunyai kekuasaan penuh untuk melakuka transaksi atas harta terselut.
4. Berkembang
Harta yang merupakan objek zakat harus berkembang. Artinya, harta tersebut mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, perkebunan, hewan ternak dan lain sehagainya. Rasulullah Saw tidak mewajibkan zakat atas barang yang tidak berkembang (harta yang tidak menambah kekayaan pemiliknya), Beliau hersabda, “Tidak ada kewajiban bagi Muslim atas kuda dan hambanya sebuah zakat.” 52
5. Nishab
Harta yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu yang disebut dengan nislwb. Harta yang dimiliki oleh seorang Muslim tidak wajib zakat kecuali te!ah mencapai nishab yang telah ditentukan, seperti unta harus rnencapai 5 ekor, kambing 40 ekor, dan lain sebagainya. Hikmah dan penentuan nishah adalah untuk menunjukan bahwa zakat hanya diwajihkan kepada orang-orang yang rnampu untuk diberikan kepada orang-orang yang memhutuhkan, Rasulullah Saw hersabda, “Tidak ada zakat kecuali hagi orang-orang yang kaya.”
6. Haul
Harta zakat yang telah mencapai nishab harus dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan Qamariyah kecuali hasil pertanian, perkehunan, harang tambang, madu dan sejenisnya. Harta-harta tersebut tidak disyararkan adanya haul. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa tendensi disyaratkannya haul ketika harta tersebut berpotensi dalam produktivitas,
C. DISTR1BUSI ZAKAT
Perbedaan mendasar zakat dengan sumber dana Baitul mal lainnya seperti kharaj dan jizyah adalah zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’ an dan sunna Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Tujuan tersebut dapat tercapai jika zakat dialokasikan kepada 8 golongan seperti disebutkan dalam Al-Qur’ an.
Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatin (mualiaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tauhah: 60)
Penetapan terhadap kedelapan golongan tersebut bukan berarti harta zakat wajib dibagikan kepada mereka. Dana zakat boleh dialokasikan kepada delapan golongan tersebut jika dimungkinkan dan memadai. Namun, zakat boleh saja hanya diberikan kepada salah satu dari golongan tersehut. Diriwayatkan dan An-Nasa’ i, “Jika harta zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada delapan golongan, maka harus dibagikan. Namun, jika tidak memadai boleh diberikan hanya pada satu golongan. Imam Malik berkata, “Zakat hartis diprioritaskan kepada golongan yang paling rnembutuhkan.”
1. Fakir Miskin
Fakir dan miskin merupakan elemen masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan orang lain, Tujuan utama adanya zakat adaiah untuk menghilangkan kefakiran dan inernenuhi kebutuhan manusia. Karena itu, fakir dan miskin merupakan prioritas utama atas dana zakat. Sebenarnya terdapat perbedaan antara fakir dan miskin. Al.Mawardi menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai sesuatu tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi fakir lebih buruk dari kondisi miskin.
2. Amil
Amil adalah orang yang bertugas untuk menarik, menyimpan,dan mendistribusikan dana zakat ataupun sebuah lembaga yang bertugas dalam mengelola dana zakat. Amil berhak mendapatkan zakat atas jerih payah yang dilakukan sehagai kompensasi walaupun tergolong mampu. Ulama fiqh mensyaratkan bahwa amil harus seorang Muslim, mempunyai kecakapan, berpengetahuan, dan amanah.
3. Muallaf
Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dan Qathadah bahwa muallaf adalah orang yang hatinya memiliki kecondongan terhadap Islam. Oleh karena itu, diperlukan dorongan dan bantuan agar keimanan dan kecondongannya semakin kuat terhadap Islam. Perlindungan dan bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan menguarkan keyakinan yang dirniliki seseorang.
4. Hamba Sahaya
Budak merupakan salah satu pilar penopang kehidupan ekonorni dan masyarakat. Dan Islam Jatang untuk menghapus sistem tersebut dan kehidupan. Namun, penghapusan tersebut tidak mungkin dilakukan dengan sekali langkah, karena akan menimbulkan kerusakan bagi kehidupan ekonomi dan social masyanakat. Islam mengupayakan langkah bertahap untuk menghapus sistem budak tersehut, di antaranya konsep mukatabah. Dengan konsep tersebut, seorang budak bisa membeli dirinya sendiri Jan tuannya. Dan hudak mukatabah berhak rnendapatkan bagian dan dana zakat unwk membanni dirinya guna melepaskan dirinya dan status budak,
5. Ghârimin
Ghârim adalah orang yang terlilit utang dan tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah. Kebangkrutan tersebut muncul dan hasil usahanya dalam menghidupi diri dan menafkahi keluarga. Konsep ini merupakan bagian dan jaminan sosial di antara individu masyarakat. Utang yang diderita oleh ghãrim bisa saja merupakan akibat dan usaha untuk membangun sebuah fasilitas demi kemaslahatan hersama, seperti rumah sakit, madrasah, dan lainnya.
6. Fi Sabilillãh
Fl Sabililláh adalah seorang mujahid yang berangkat perang untuk menegakkan agama Allah. Dalam hal mi termasuk orang-orang yang menuntut ilmu di jalan Allah. Mereka berhak menclapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhaii mereka seperti makanan, peralatan perang, atau kehutuhaii lainnya.
7. Ibnu Sabil
lbnu sabil adalah orang yang bepergian dan kehabisan bekal dalam perjalanannya serta bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Zakat yang diherikan merupakan bentuk dan kepedulian dan jaminan sosial kemasyarakatan. Pada dan Umar bin Khattab Ra telah didirikan rumah khusus untuk para musafir yang kehabisan bekal, rumah tersebut bernama “Dar ad-Daqiq.” Begitu juga pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.
D. PERBEDAAN ZAKAT DENGAN PAJAK
Apakah zakat merupakan bentuk pajak dalam Islam? Bukan, zakat bukanlah merupakan pajak, zakat mempunyai makna tersendiri yang tidak ditemukan dalam pajak. Ahli ekonomi mendefinisikan pajak adalah sebuah kewajiban atas harta yang diwajibkan oleh negara atas standar tertentu yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan politik. Adapun zakat adalah hak tertentu bagi fakir dan miskin serta seluruh penerima zakat atas harta kekayaan. Zakat merupakan kewajiban atas harta seorang Muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah, merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan sebuah instrumen untuk mensucikan diri dan harta.
Secara sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan. Namun, sebenarmya terdapat perhedaan mendasar di antara keduanya yaitu:
1. Perhedaan makna. Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan. Secara psikologis, hal tersebut akan mempunyai dampak tersendiri bagi manusia.
2. Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dan rukun Islam. Zakat dilakukan dalam rangka heribadah dan mendekatkan din kepada Allah serta merupakan mediator untuk bersyukur kepada Allah. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap negara yang tidak mempunyai nilai-nilai ibadah dan mendekatkan din kepada Allah. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim, sedangkan pajak diwajibkan kepada selunuh warga masyarakat tanpa memandang keyakinan mereka.
3. Ketentuan kadar dan nishab zakat telah ditentukan serta tidak akan berubah dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
4. Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan pajak dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan publik. Dan dalam perjalanannya, akan terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
5. Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun dalam pajak, hubungan terhatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan, rakyat akan mencari jalan untuk bisa terbebas dan pajak dan lain halnya dengan zakat. Inilah yang menunjukan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spiritualisme dan etika dalam kehidupan masyarakat.
E. DAMPAK EKONOMIS APLIKASI ZAKAT
Dalam perkembangannya, zakat dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui, zakat merupakan salah satu instrumen dalam memenuhi kebutuhan fakir dan miskin serta penerima zakat lainnya. Dan dalam implementasinya, zakat mempunyai efek domino dalam kehidupan masyarakat. Di antara dampak yang ada adalah sebagai berikut:
1. Produksi
Dengan adanya zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income yang mereka dapatkan dan zakat akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebtinihan sekunder mereka. Dengan dernikian, permintaan yang ada dalam pasar akan mengalarni peningkatan, dan seorang  produsen hanis meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang  dilakukan akan bertambah.
2. Investasi
Dengan diwajihkannya zakat, hal tersehut akan mendorong untuk melakukan investasi. Dengan alasan, jika dia tidak melakukan investasi rnaka dia akan mengalami kerugian finansial, karena harta tersehut ditarik ke dalam zakat setiap tahunnya. “Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat.” Dengan adanya alokasi zakat atas fakir dan miskin, hal tersebut akan menambah pemasukan mereka sehingga konsumsi yang dilakukan akan bertambah. Dan peningkatan konsumsi akan mendorong peningkatan produksi di mana hal tersehut akan mendorong adanya peningkatan investasi.
3. Lapangan Kerja
Ada yang herpendapat bahwa zakat dapat mendorong seseorang untuk hergantung pada orang lain dan bermalas malasan untuk bekerja sehingga akan menainhah angka pengangguran. Pendapat tersebut tidak benar Karena dengan adanya zakat, permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Seperti dijelaskan di atas, zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tcrhadap karyawan akan bertambah. Dengan adanya zakat, permintaan terhadap tenaga kerja bertamhah dan pengangguran akan berkurang.
4. Pengurangan dan Kesenjangan Sosial
Islam mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat, ha! tersebut sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia. Akan tetapi, perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin jatuh miskin sehingga kesenjangan sosial semakin nampak. Karena itu, diperlukan intervensi untuk meminimalisir keaclaan tersebut. Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan tersebut adalah diwajibkannya zakat bagi orang-orang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di sekitar orang orang kaya. Allah Swt berfirman, “Agar liarta itu jangan ltanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS, Al Hasyr: 7)
Dengan adanya kewajiban zakat, kesenjangan sosial yang ada akan berkurang dan peningkatan hidup masyarakat semakin membaik.
5. Pertumbuhan Ekonomi
Zakat menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan. Secara teori, dengan adanya peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami peningkatan. Dengan demikian, permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan. Fenomena tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Reorientasi Pengembangan Ekonomi Islam
Ketidakseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil syari’ah diIndonesiasaat ini, harus diantisipasi dengan segera. Penekanan gerakan ekonomi Islam hanya berfokus pada pengembangan aspek keuangan (finansial) saja, akan menimbulkan dampak buruk bagi masa depan ekonomi Islam dan ekonomiIndonesia.
Sejarah dan fakta membuktikan betapa kedua ketimpangan kedua sektor ini (sektor finansial dan sektor riel) berpotensi besar mengacau balaukan perekonomian. Dalam konteks global, fenomena itu benar-benar mencemaskan banyak pihak, karena ia dapat mengancam krisis eonomi di berbagai negara. Karena itulah perlu segera dilakukan langkah-langkah menuju orientasi yang seimbang (equilibrium) sesuai dengan kehendak syari’ah, agar perekonomian tidak kacau balau. Jika tidak segera dilakukan perubahan orientasi, gerakan ekonomi Islam di Indonesia akan menghadapi masalah besar.
Fakta kerusakan ekonomi akibat kepincangan itu telah banyak dikritik dan diratapi oleh para ilmuwan ekonomi kontemporer, baik ekonom Barat yang non Muslim maupun para ekonom muslim.
Pakar manajemen barkaliber dunia, Peter Drucker, sebagaimana dikutip Didin Damanhuri, menyebut gejala ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riel sebagai decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya kegiatan bisnis spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit yang bernama ekonomi balon (bubble economy). Disebut dengan balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Begitulah keadaan ekonomi dunia saat ini.
Maraknya “kredit derivatif”, sebagai instrumen keuangan yang dominan pada saat ini, merupakan pemicu kerusakan dan krisis ekonomi global. Menurut data Morgan Stanley, nilai kredit derivatif pada tahun 1998 hanya Rp 500 Trilyun, namun pada Desember 2002 ditaksir sudah mencapai Rp 24.000 Trilyun, suatu kenaikan yang luar biasa, yakni sebesar 47.000 persen atau 4700 kali lipat, hanya dalam empat tahun. Transaksi derivatif ini umumnya tidak begitu difahami oleh umum (awam), bahkan investor sekalipun. Transaksi ini hanya transaksi “maya” (semu) yang dikaitkan dengan aktiva keuangan. Demikian pula transaksi “future trading” seperti forward, yang merupakan spekulasi tentang kejadian di masa yang akan datang, juga sangat laris dipraktekkan dalam bisnis modern.
Perekonomian dunia yang digelembungkan oleh transaksi maya tersebut dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London ( 27 %), Tokyo, Hongkong Singapura (25 %) dan Chicago-New York ( 17 %). Transaksi riba yang sangat dominan itu, mencapai 99 persen dibanding transaksi riel yang dianjurkan Islam. Menurut data, diperkirakan transaksi maya di pasar uang dunia mencapai US $ 750 trilyun setahun, sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa (sektor riil) hanya US $ 7,5 trilyun saja. Dengan demikian pertumbuhan uang demikian cepat, tapi ia bagaikan gelembung (bubble) saja. Seringkali gelembung ini pecah yang mengakibatkan krisis di mana-mana, termasuk krisisAsia yang hingga kini masih terasa. Islam menolak keras segala macam transaksi maya tersebut. Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan sektor riil atau perdagangan nasional, regional maupun internasional. Pengembangan sektor riil inilah hendaknya yang menjadi prioritas lembaga perbankan dan asuransi syari’ah diIndonesia.
Saat ini bank dan lembaga keuangan sering kali menciptakan berbagai model transaksi derivatif yang dikaitkan dengan fluktuasi ekonomi global, misalnya kenaikan bunga atau resiko obligasi tidak dibayar yang dapat dijual kepada investor. Untuk resiko kredit tidak dibayar disebut dengan credit swap. Transaksi ini dalam ekonomi syari’ah diharamkan. Kini, dengan banyaknya kritik yang dialamatkan kepada praktek ini dan dampak negatifnya, banyak ekonom Barat yang tersadar dan mengecamnya dengan keras. Warren Buffet dan Rubin, mantan Secretary of Treasury AS berpendapat bahwa transaksi ini dapat meruntuhkan sistem keuangan global.

BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN

Bank & Lembaga Keuangan Lain

( BLK )

Lembaga keuangan

A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan

· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.

Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.

2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.

3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.

4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.

5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.

6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).

Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.

· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.

· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar dari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. De Algemenevolks Crediet Bank.
  4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  5. Nationale Handles Bank (NHB).
  6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. Bank Nasional indonesia.
  2. Bank Abuan Saudagar.
  3. NV Bank Boemi.
  4. The Chartered Bank of India.
  5. The Yokohama Species Bank.
  6. The Matsui Bank.
  7. The Bank of China.
  8. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
  2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah
    Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
  • Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
    Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
  • Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
    Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
    BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
  • Bank Bumi Daya (BBD)
    BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
  • Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
    Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
    BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
  • Bank Mandiri
    Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank & Definisi

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK

Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
    1. Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
    2. Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
    3. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
    4. Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.

Sumber-Sumber-Dana-Bank

Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.

Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro

Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank

Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
- surat berharga pasar uang atau SBPU,
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).

Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

MANAJEMEN LIKUIDITAS

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank. Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang antar bank (interbank call money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana (deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga aman unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)

Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.

Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat

Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.

Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.

Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)

Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%

Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama in alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir permintaan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.