PENGARUH PERDAGANGAN TERHADAP PEREKONOMIAN DALAM NEGERI
Dua konsekuensi penting dan perdagangan, yaitu:
(a) adanya manfaat dan perdagangan (gains from trade)
(b) adanya kecenderungan ke arah spesialisasi dalam produksi barang-barang yang memiliki keunggulan komparatif.
Kedua akibat ini termasuk “akibat ekonomis” dan perdagangan luar negeri. Ada akibat-akibat lain yang bersifat non ekonomis.
Dibukanya
suatu perekonomian terhadap hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi
yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup
aspek ekonomis maupun non-ekonomis, dan bisa bersifat positif maupun
negatif bagi negara yang bersangkutan. Semua ini perlu kita kaji sebelum
kita bisa mengatakan apakah perdagangan luar negeri bermanfaat atau
tidak bagi suatu negara.
Kedua
pengaruh ekonomis di atas hanyalah sebagian dan seluruh pengaruh
ekonomis dan perdagangan. Pengaruh-pengaruh ekonomis ini bisa
digolongkan dalam tiga kelompok:
(a) Pengaruh – pengaruh pada konsumsi masyarakat (consumption effects).
(b) Pengaruh – pengaruh pada produksi (production effects).
(c) Pengaruh – pengaruh pada distribusi pendapatan masyarakat (distribution effects).
PENGARUH TERHADAP KONSUMSI
Salah
satu pengaruh penting pada konsumsi masyarakat adalah karena
perdagangan, masyarakat bisa berkonsumsi dalam jumlah yang lebih besar
daripada sebelum ada perdagangan. Ini sama saja dengan mengatakan bahwa
pendapatan riil masyarakat (yaitu, pendapatan yang diukur dan berapa
jumlah barang yang bisa dibeli oleh jumlab uang tersebut), meningkat
dengan adanya perdagangan
Konsep
yang sering disebut dengan nama Transformasi adalah proses pengubahan
sumber-sumber ekonomi atau barang-barang dalam negeri menjadi
barang-barang lain yang bisa memenuhi kebutuhan (konsumsi) masyarakat.
Konsep transformasi ini mencakup:
(a)
Transformasi melalui produksi, yaitu memasukkan sumber-sumber ekonomi
(input) ke dalam pabrik-pabrik dan proses produksi lain untuk
menghasilkan barang-barang akhir (output). Inilah “proses produksi”
dalam arti yang biasanya kita gunakan.
(b)
Transformasi melalui perdagangan, yaitu menukarkan suatu barang dengan
barang lain yang (lebih) kita butuhkan. Dan segi arti ekonomisnya
menukarkan satu barang dengan barang lain melalui perdagangan adalah
juga suatu “proses pengubahan”. tidak ada bedanya dengan proses
pengubahan melalui pabrikpabrik (proses produksi). Keduanya mencapal
hasil yang sama, yaitu mengubah satu barang menjadi barang lain (yang
diang gap lebih bernilai atau lebih dibutuhkan).
Dalam
ekonomi tertutup hanya ada satu proses transformasi, yaitu “proses
produksi”. Bila perdagangan dibuka, proses transformasi bagi masyarakat
menjadi dua macam, yaitu “proses produksi” dan “proses
perdagangan/pertukaran”. Inilah sumber dan kenaikan pendapatan riil
masyarakat dan perdagangan luar negeri: “ yaitu adanya kemungkinan yang
lebih luas (dan lebih menguntungkan) untuk mentransformasikan
sumber-sumber ekonomi dalam negeri menjadi barang-barang yang dibutuhkan
masyarakat. Jadi menutup kemungkinan transformasi melalui perdagangan
adalah sama saja dengan menutup kemungkinan diperolehnya kenaikan
pendapatan riil. Berapa besar kenaikan pendapatan riil dan adanya
perdagangan seperti yang diuraikan sebelumnya. Hal tergantung pada
sampai berapa jauh dasar penukarannya “membaik” setelah ada perdagangan.
Satu
lagi pengaruh yang penting dan perdagangan terhadap pola konsumsi
masyarakat. Pengaruh ini dikenal dengan nama demonstration effects.
Pengaruh terhadap konsumsi yang diuraikan di atas sebenarnya berkaitan
dengan peningkatan kemampuan berkonsumsi, yaitu pendapataan riil
masyarakat.
Demonstration effects atau “pengaruh percontohan”
> adalah pengaruh yang bersifat langsung dan perdagangan terhadap
pola dan kecenderungan berkonsumsi masyarakat. Pengaruh ini bisa
bersifat positif atau bersifat negatif. Demonstration effects yang
bersifat positif adalah perubahan pola dan kecenderungan berkonsumsi
yang mendorong kemauan untuk berproduksi lebih besar.
Menurut J.S. Mill bahwa “terutama
di negara yang masih pada tahap perkembangan ekonomi yang rendah, ada
kemungkinan penduduknya ada dalam keadaan tertidur dan puas diri, dengan
perasaan bahwa selera dan keinginan mereka sudah semuanya terpenuhi “
Dibukanya
perdagangan luar negeri kadang-kadang bisa mempunyai pengaruh yang
serupa dengan ‘revolusi industri’, dengan diperkenalkan dengan
barang-barang baru kepada penduduk atau karena terbukanya kemungkinan
bagi mereka untuk memperoleh barang-barang yang sebelumnya tak
terbayangkan bisa terjangkau oleh mereka .
Demonstrasi
effects yang bersifat negatif adalah apabila dibukanya hubungan dengan
luar negeri menimbulkan pola dan kebiasaan konsumsi asing yang tidak
sesuai dengan tahap perkembangan perekonomian tersebut. Misalnya,
masyarakat (dimulai dan golongan yang berpenghasilan tinggi) cenderung
untuk meniru gaya dan kebiasaan hidup dan konsumsi dan negara-negara
maju lewat “contoh-contoh” yang ditunjukkan lewat media seperti film,
televisi, majalah-majalah dan sebagainya. Akibatnya ada kecenderungan
bagi masyarakat tersebut untuk berkonsumsi yang “berlebihan” (dilihat
dan tahap perkembangan ekonomi dan kemampuan produksi masyanakat) Dengan
lain perkataan, propensity to consume menjadi tenlalu tinggi. ini
selanjutnya mengakibatkan sumber ekonomi yang tersedia untuk investasi
rendah, dan ini berarti pertumbuhan ekonomi yang rendah;
Menentukan
apakah pengaruh positif lebih besar dan pengaruh negatif atau
sebaliknya, adalah persoalan yang sulit. Kita harus melihat kasus demi
kasus. Banyak bentuk pengaruh yang tidak bisa diukur dengan tepat,
sehingga unsur subyektivitas (atau kecenderungan ideologis) sering tidak
bisa dihindari. Beberapa negara (seperti RRC dan negana-negana sosialis
lain) berpendapat bahwa pengarub negatmfnya lebih besar. Menurut mereka
dibukanya hubungan luar negeni merangsang kebiasean hidup yang
individualistis, pola konsumsi yang mewah dan menggoyahken keyakmnan
ideologis masyarakat terhap sistem neqaranya.
Negara-negara
Barat yang telah maju dan sejumlah negar-negara sedang berkembang
beranggapan sebaliknya, yaitu menganggap bahwa pengaruh negatmfnya tiaak
melebihi pengaruh positifnya Sampai sekarang belum bisa diketahul
secara pasti apakah tingkat investasi (dan tingkat pertumbuhan) menjadi
Iebih rendah atau lebih tinggi dengan adanya perdagangan luar negeri.
RRC dan beberapa negara sosialis lain dengan perekonomian yang relatif
tertutup, bisa mencapai laju pertumbuhan yang sangat tinggi. Sebaliknya
Jepang, Singapura, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan yang mempunyal
perekonomian terbuka juga bisa mencapai laju pentumbuhan yang sangat
mengesankan.
Demikian
pula, apakah dibukanya hubungan perdagangan luar negeri menimbulkan
pola dan gaya konsumsi masyarakat yang “keliru”, adalah masalah yang
sulit dijawab secara tegas. Orang bisa mengatakan bahwa dalam masyarakat
yang tertutuppun (seperti masyarakat-masyarakat feodal dimasa lampau)
bisa terjadi pola konsumsi yang berlebihan dan pemborosan-pemborosan
sosial oleb golongan-golongan masyarakat tertentu. Dan sebaliknya,
masyarakat yang terbuka mungkin bersifat hemat dan tidak men unjukkan
pola konsumsi yang berlebihan.
Nampaknya
ada faktor lain yang lebih menentukan apakah suatu masyarakat adalah
masyarakat yang hemat dan berpola konsumsi wajar atau masyarakat yang
boros dan berpola konsumsi mewah. Faktor ini adalah pola distribusi
kekayaan dan pendapatan yang ada di dalam masyarakat. Pola distribusi
yang timpang menimbulkan pola konsumsi yang timpang dan boros, dan mi
berlaku baik bagi ekonomi tertutup maupun ekonomi terbuka. Adanya
perdagangan luar negeri mungkin membuat ketimpangan pola konsumsi
tersebut lebih menyolok, karena mereka yang melakukan konsumsi yang
berlebihan cenderung untuk memilih barang-barang “luar negeri” dan gaya
hidup “luar negeri”. Namun dalam hal ini masalah pokoknya sebenarnya
bukan karena masyarakat tersebut membuka hubungan dengan luar negeri,
tetapi karena sejak awal distribusi kekayaan dan pendapatan di dalam
negeri memang timpang, dan menutup diri dan percaturan ekonomi dunia
tidak menyelesaikan masalah justru sebaliknya.
Singkatnya
“demonstration effects” memang ada, tetapi apakah efek negatifnya atau
efek positifnya yang lebih menonjol sulit untuk ditentukan secara umum.
ini tergantung situasinya kasus demi kasus. Namun kita juga harus
berhati-hati dalam menentukan apakah pola konsumsi yang “keliru” memang
karena demonstration effects atau sebab-sebab lain.
PENGARUH TERHADAP PRODUKSI
Perdagangan
luar negeri mempunyai pengaruh yang kompleks terhadap sektor produksi
di dalam negeri. Secara umum kita bisa menyebutkan empat macam pengaruh
yang bekerja melalul adanya :
(a) Spsialisasi produksi.
(b) Kenaikan “investasi surplus”.
(c) “Vent for Surplus”.
(d) Kenaikan produktivitas.
Spesialisasi.
Kita telah melihat bahwa perdagangan internasional mendorong
masing-masing negara ke arah spesialisasi dalam produksi barang di mana
negara tersebut memiliki keunggulan komparatifnya.
Dalam kasus constant-cost, akan terjadi spesialisasi produksi yang penuh, sedangkan.
Dalam kasus increasing-cost
terjadi spesialisasi yang tidak penuh. Yang perlu diingat di sini
adalah bahwa spesialisasi itu sendiri tidak membawa manfaat kepada
masyarakat kecuali apabila disertai kemungkinan menukarkan hasil
produksiriya dengan barang-barang lain yang dibutuhkan. Spesialisasi
plus perdagangan bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat, tetapi
spesialisasi tanpa perdagangan mungkin justru menurunkan pendapatan nil
dan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi
apakah spesialisasi plus perdagangan selalu menguntungkan suatu negara?
Dalam uraian kita dalam bab-bab sebelumnya, kita menyimpulkan, bahwa
pendapatan riil masyarakat sesudah perdagangan selalu lebih tinggi atau
setidak-tidaknya sama dengan pendapatan riil masyarakat sebelum
perdagangan. ini berarti bahwa perdagangan tidak akan membuat pendapatan
riil masyarakat lebih rendah, dan sangat mungkin membuatnya lebih
tinggi. Tetapi perhatikan bahwa analisa semacam ini bersifat “statik”,
yaitu tidak memperhitungkan pengaruh -pengaruh yang timbul apabila
situasi berubah atau berkembang, seperti yang kita jumpai dalam
kenyataan.
Ada
tiga keadaan yang membuat spesialisasi dan perdagangan tidak selalu
berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga keadaan ini berkaitan dengan
kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, artinya adanya
sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua barang saja.
Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar negeri.
Suatu
negara yang karena dorongan melakukan spesialisasi perdagangan, hanya
memproduksikan karet dan kayu. Apabila harga karet dan harga kayu dunia
jatuh, maka perekonomian dalam negeri otomatis akan ikut jatuh.
Lain
halnya apabila negara tersebut tidak hanya berspesialisasi pada kedua
barang tersebut, tetapi juga memproduksikan barang-barang lain baik
untuk ekspor maupun untuk kebutuhannya dalam negeri sendiri. Turunnya
harga dan satu atau dua barang mungkin bisa diimbangi oleh naiknya harga
barang-barang lain.
Inilah pertentangan atau konflik antara spesialisasi dengan diversifikasi.
1.Spesialisasi
bisa meningkatkan pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi
dengan risiko ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya
2.diversifikasi
lebih menjamin kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus
mengorbankan sebagian dan kenaikan pendapatan dan spesialisasi.
Sekarang
hampir semua negara di dunia menyadari bahwa spesialisasi yang terlalu
jauh (meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komparatif, seperti
yang ditunjukkan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yangbaik.
Manfaatdari diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan nasional.
Apabila
suatu negara hanya memproduksikan satu barang, misalnya karet, dan
harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya Meskipun karet adalah
cabang produksi di mana negara tersebut memiliki keunggulan komparatif
yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan riil
masyarakat setinggi mungkin, tentunya keadaan seperti di atas tidak
sehat. Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat perdagangan
luar negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara
tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh
keunggulan komparatif tidak harus selalu dilkuti apabila ternyata
keiangsungan hidup negara itu sendiri sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme.
Sejarah
perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang terutama
semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa, ditandai oleh
timbulnya sektor ekspor yang beronientasi ke pasar dunia dan yang
sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam negeri.
Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dan negeri itu, tetapi
bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan seperti ini spesialisasi dan
perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada perekonomian
dalam negeri.
Keadaan
ini di negara-negara sedang berkembang setelah kemerdekaan mereka,
memang sudah menunjukkan perubahan. Tetapi Seiring belum merupakan
perubahan yang fundamental. Sektor ekspor yang’“modern” masih nampak
belum bisa menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”
Ketiga
keadaan tersebut di atas adalah peringatan bagi kita untuk tidak begitu
saja dan tanpa reserve menerima dalil perdagangan Neo-Klasik bahwa spesialisasi dan perdagangan selalu menguntungkan dalam keadaan apapun.
Tetapi di lain pihak. uraian di atas tidak merupakan bukti bahwa
manfaat dari petdagangan tidaklah bisa dipetik dalam kenyataan. Teori
keunggulan komparatif masih menjadi tahapan dasarnya, yaitu bahwa suatu
negara seyogyanya memanfaatkan keunggulan komparatif dan kesempatan
“transformasi lewat perdagangan” Hanya saja perlu diperhatikan bahwa
dalam hal-hal tertentu pentimbangan pertimbangan lain jangan lupaken.
Investible
Surplus Meningkat. Pendagangan meningkatkan pendapatan riil masyarakat.
Dengan pendapatan riil yang lebih tinggi berarti negara tersebut mampu
untuk menyisihkan dana sumber sumber ekonomi yang lebih besar bagi
investasi (inilah. yang disebut “investible surplus”). investasi yang
lebih tinggi berarti laju pertumbuhan ekonomi ‘yang lebih tinggi. Jadi
perdagangan bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
lnilah
inti dan pengaruh pendagangan internasional tenhadap produksi lewat
investible surplus. Ada tiga hal mengenai penganuh ini yang perlu
dicatat:
(a) Kita
harus menanyakan berapa dan manfaat perdagangan (kenaikan pendapatan
nil) yang diterima oleh warganegara riegara tersebut, dan berapa yang
diterima oleh warganegara asing yang memiliki faktor produksi, misalnya
modal, tenaga kerja, yang dipekerjakan di negara tersebut. Dengari lain
perkataan. yang lebih penting adlah berapa kenaikan GNP, bukan kenaikan
GDP. yang ditimbulkan oleh adanya perdagangan.
(b) Kita
harus menanyakan pula berapa dan kenaikan pendapatan nil karena
perdagangan tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan investasi dalam
negeri, dan benapa ternyata dibelan jakan untuk konsumsi yang lebih
tinggi atau ditransfer ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan asing
sebagai imbalan bagi modal yang ditanamkannya? Dan segi pertumbuhan
ekonomi yang penting adalah Icenaikan investasi dalam negeri dan bukan
hanya “investible surplus”nya.
(c) Kita
harus pula membedakan antara “pertumbuhan ekonomi” dan “pembangunan
ekonomi”. Disebutkan di atas bagaimana dualisme dalam struktur
perekonomian bisa timbul dan adanya perdagangan internasional. Dimasa
lampau, dan gejala-gejalanya masih tersisa sampal sekarang, kenaikan
investible surplus tersebut cenderung untuk diinvestasikan di sektor
“modern” dan hanya sedikit yang mengalir ke sektor “tradisional”.
Pertumbuhan semacam mi justru semakin mempertajam dualisme dan perbedaan
antara kedua sektor terebut. Dalam hal ini kita harus berhati-hati
untuk tidak mempersamakan pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan ekonomi
dalam arti yang sesungguhnya.
Inti
dari uraian di atas adalah bahwa kenaikan investible surplus karena
perdagangan adalah sesuatu yang nyata. Tetapi kita harus mempertanyakan
Lebih lanjut siapa yang memperoleh manfaat, berapa besar manfaat
tersebut yang direalisir sebagai investasi dalam negeri, dan adakah
pengaruh dan manfaat tersebut terhadap pembangunan ekonomi dalam arti
yang sesungguhnya.
Vent For Surplus >
Menurut Smith, perdagangan luar negeri membuka daerah pasar baru yang
lebih luas bagi hasil-hasil dalam negeri. produksi dalam negeri asing
semula terbatas karena terbatasnya pasar di dalam negeri, sekarang bisa
diperbesar lagi. Sumber-sumber ekonomi yang semula menganggur (surplus)
sekarang memperoleh saluran (vent) untuk bisa dimanfaatkan, karena
adanya daerah pasar yang baru.
Konsep
“vent for surplus” adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terangsang oleh
terbukanya daerah pasar yang baru. Sebagai contoh, suatu negara yang
kaya akan tanah pertanian tetapi berpenduduk relatif sedikit. Sebelum
kemungkinan perdagangan dengan luar negeri terbuka, negara tersebut
hanya menghasilkan bahan makanan yang cukup untuk menghidupi penduduknya
dan tidak lebih dan itu. Banyak tanah yang sebenarnya subur dan cocok
bagi pertanian dibiarkan tak terpakai. Dengan adanya kontak dengan pasar
dunia, negara tersebut mulai menanam barang-barang perdagangan dunia
seperti lada, kopi, teh, karet, gula dan sebagainya dengan mernanfaatkan
tanah pertanian yang menganggur tersebut. Dengan demikian pertumbuhan
ekonomi meningkat.
Yang
perlu dicatat di sini adalah bahwa pemanfaatan tanah-tanah pertanian
baru tersebut memerlukan modal dan investasi yang sangat besar, jauh
melebihi kemampuan negara itu sendiri untuk membiayainya. Oleh sebab itu
sejarah mencatat bahwa pembukaan perkebunan-perkebunan hampir selalu
berasal dan modal asing. ini jelas dan sejarah negara-negara seperti
Indonesia, Malaysia, India, Sri Langka dan banyak lagi lainnya. Dimasa
sekarang sumber-sumber ekonomi yang belum dimanfaatkan kebanyakan tidak
lagi berupa tanah-tanah pertanian (meskipun kadang-kadang masih
demikian), tetapi berupa sumber-sumber alam (khususnya, energi) dan
kadang-kadang juga tenaga kenja yang berlimpah dan murah. Modal yang
besar dnn teknologi tinggi diperlukan bagi pemanfaatan sumber-sumber
alam mi, dan semuanya itu seringkali di luar kemampuan negara pemilik
sumber-sumber tersebut untuk membiayai dan melaksanakannya.
Perdagangan
luar negeri menciptakan pasaran yang lebih luas (“vent”) bagi hasil
produksi dalam negeri, sehingga sumber-sumber ekonomi yang belum semua
dimanfaatkan (“surplus”) bisa dimanfaatkan. Modal dan teknologi asing
biasanya diperlukan untuk pemanfaatan sumber-sumber ekonomi. Dimasa
lampau modal dan teknologi asing masuk ke sektor perkebunan, sekarang ke
sektor sumber-sumber alam (energi, mineral).
Perdagangan internasional dan hubungan luar negeri meningkatkan produktivitas melalui
(a) economies of scale yang dimungkinkan oleh makin luasnya pasar
(b) teknologi baru yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri
(c) rangsangan persaingan dalam meningkatkan kualitas barang hasil produksi
“Pengalihan
dan teknologi” mendapat perhatian yang khusus dalam forum-forum dan
perundingan internasional maupun dalam pengkajian ilrniah. Economies of
scale dan rangsangan persaingan belum mendapat perhatian yang sepadan.
terdapat
dua sudut pandangan mengenai pengaruh hubungan ekonomi internasional
terhadap distribusi pendapatan, yaitu pendapat kaum Neo-Klasik dan
pendapat golongan anti NeoKlasik.
a. Kaum
Neo-Klasik mengatakan bahwa baik perdagangan internasional maupun
aliran modal internasional cenderung untuk meratakan distribusi
pendapatan di dalam suatu negara maupun antar negara.
b. Kaum
anti Neo-Klasik mengatakan bahwa perdagangan bebas dan penanaman modal
asing justru meningkatkan ketimpangan distribusi pendapatan di dalam
suatu negara maupun antar negara.
Masing-masing
sudut pandangan mempunyai unsur kebenarannya, sehingga masalahnya harus
dilihat kasus demi kasus karena aspek non-ekonomis dari hubungan
internasional sangat penting dan saling berkaitan satu sama lain dengan
aspek ekonomis.
Ada
tiga keadaan yang membuat spesialisasi dan perdagangan tidak selalu
berrnanfaat bagi suatu negara. Ketiga keadaan ini berkaitan dengan
kemungkinan spesialisasi produksi yang terlalu jauh, dimana artinya
adanya sektor produksi yang terlalu terpusatkan pada satu atau dua
barang saja. Ketiga keadaan ini adalah:
(a) Ketidak stabilan pasar luar negeri.
Misalnya
perdagangan yang terspesialisasi hanya memproduksikàn karet dan kayu.
Apabila harga karet dan harga kayu dunia jatuh, maka perekonomian dalam
negeri otomatis akan ikut jatuh. Spesialisasi bisa meningkatkan
pendapatan riil masyarakat secara maksimal, tetapi dengan risiko terjadi
ketidak stabilan yang tinggi. Sebaliknya diversifikasi lebih menjamin
kestabilan pendapatan tetapi dengan konsekuensi harus mengorbankan
sebagian dari kenaikan pendapatan dan spesialisasi. Sekarang hampir
semua negara di dunia menyadani bahwa spesialisasi yang terlalu jauh
(meskipun didasarkan atas prinsip keunggulan komparatif. seperti yang
ditunjukkan oleh teori ekonomi) bukanlah keadaan yangbaik. Manfaat dari
diversifikasi harus pula diperhitungkan.
(b) Keamanan Nasional.
Bayangkan suatu negara hanya mem produksikan satu barang, misalnya
karet, dan harus mengimpor seluruh kebutuhan bahan makanannya Meskipun
karet adalah cabang produksi di mana negara tersebut memiliki keunggulan
komparatif yang paling tinggi, sehingga bisa meningkatkan CPF nya
setinggi mungkin, tentuhya keadaan seperti di atas tidak sehat.
Seandainya terjadi perang atau apapun yang menghambat perdagangan luar
negeri, dan manakah diperoleh bahan makanan bagi penduduk negara
tersebut? Jelas bahwa pola produksi seperti yang didiktekan oleh
keunggulan komparatif tidak harus selalu diikuti apabila ternyata
kelangsungan hidup negara itu sendirii sama sekali tidak terjamin.
(c) Dualisme,
Sejanah perdagangan internasional negara-negara sedang berkembang
terutama semasa mereka masih menjadi koloni negara-negara Eropa.
ditandai oleh timbulnya sektor ekspor yang berorientasi ke pasar dunia
dan yang sedikit sekali berhubungan dengan sektor tradisional dalam
negeri. Sektor ekspor seakan-akan bukan merupakan bagian dan negreri
itu, tetapi bagian dan pasar dunia. Dalam keadaan seperti spesialisasi
ini dimana perdagangan internasional tidak memberi manfaat kepada
perekonomian dalam negeri. Keadaai ini di negara-negara sedang
berkembang setelah kemerdekaan mereka, memang sudah menunjukkan
perubahan. ‘namun Seringkali belum merupakan perubahan itu tidak terlalu
fundamental. Sektor ekspor yang’ “modern” masih nampak belum bisa
menunjang sektor dalam negeri yang “tradisional”
Perdangan Bebas
Perkembangan
perdagangan internasional pada awalnya telah diwarnai dengan pasar
bebas. Pasar bebas pada awalnya membawa harapan tentang semakin mudahnya
aliran barang dan jasa antar negara, sehingga memicu peningkatan
kualitas dan kuantitas barang yang diperdagangkan karena terkait dengan
persaingan yang tinggi. Namun disisi lain, pasar bebas juga mendapatkan
kritikan dari beberapa pihak terutama dari negara dunia ketiga.
Negara
dunia ketiga beranggapan bahwa pasar bebas justru membawa kesengsaraan
karena “dipaksakan” kepada kondisi perekonomian mereka yang belum mampu
menerima arus peraingan bebas yang bergulir dalam pasar bebas. Terdapat
kekhawatiran bahwa dengan adanya pasar bebas maka produksi atau industri
didalam negeri akan mati karena tergerus oleh masuknya barang dari luar
negeri dengan kualitas yang lebih bagus dan harga yang bersaing. Oleh
karena itu kemudian usulan pasar bebas mendapatkan tentangan dari
negara-negara dunia ketiga dan menganggap pasar bebas adalah bentuk dari
imperialisme gaya baru dari negara-negara kaya.
Ternyata
kritikan dan ketakutan akan hancurnya produksi dalam negeri akibat dari
perdagangan bebas tidak hanya dirasakan oleh negara dunia ketiga yang
sebagian besar adalah negara-negara berkembang. Negara-negara maju pun
ternyata memiliki kekhawatiran terhadap pasar bebas yang mereka gagas
sendiri. Hal ini terkait dengan perkembangan yang ada dimana, taruhlah
benar jika mereka menguasai teknologi dan informasi sebagai sebuah
komoditas yang menjanjikan di era masyarakat modern, namun disisi lain
produksi non teknologi seperti migas, barang pertanian dan manufktur,
ternyata industri dalam negeri mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan
dalam negerinya. Dengan kata lain mereka harus impor dari negara lain.
sebagain besar impor produk pertanian mereka berasal dari negara
berkembang. Ketika negara berkembang sedang mengalami limpahan produksi
pertanian maka muncul kekhawatiran dari engara maju tentang bahaya
limpahan produk pertanian ini terhadap produk pertanian lokal mereka.
Menghadapi
fenomena yang demikian itu maka beberapa negara mencoba untuk melakukan
penanggulangan dalam menghadapi dampak pasar bebas bagi perekonomian
domestik mereka. Setidaknya mereka mengambil dua cara dari dalam dan
dari luar :
1. Dari dalam negeri, mereka melakukan berbagai hambatan dan prokteksi untuk beberapa produk dalam negeri.
2. Dari
luar negeri, dengan cara menggandeng beberapa negara untuk membentuk
blok perdagangan yang berguna, melindungi ekonomi domestik masing-masing
negara.
Oleh karena itu kemudian berkembanglah siklus utama dalam perekonomian internasional yaitu :
siklus 1 : dimana peranaan dari perdagangan bebas (free trade) sangat dominan
siklus 2 : terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri didalam negeri.
Free Trade
siklus 2 : terjadi sistem perlindungan tarif terhadap produk hasil industri didalam negeri.
Free Trade
Gagasan
ini diusung oleh Adam Smith dan David Ricardo untuk menciptakan
spesialisasi perdagangan antar negara melalui pembagian kerja untuk
menghasilkan produk yang melebihi kebtuhan dalam negeri dan mengeluarkan
kelebihannya dengan produk lain yang tidak dihasilkan atau tidak
produktif. Siklus ini dapat terjadi ketika pemerintah tidak ikut campur
atau tidak ada hambatan tarif. Permasalahan yang ekmudian muncul adalah
ketika spesialisasi barang dari suatu negara merupakan spesialisasi
brang pula di negar lain. hal ini akan munumbuhkan persaingan sekaligus
ancaman terhadap produk dalam negeri. Oleh karena itu gagasan tentang
pasar bebas menjadi diperhitungkan ulang.
Tarrif Protection
Pada
masa ini kemudian muncul aktor baru yang menjadi sangat dominan yaitu
MNC. Dalaam penelitian Earn Engel diketahui pada masa awal pasar bebas
terjadi perubahan perdangan berdasarkan Fast Track of rapid Growth
Development dimana negara-negara mulai melakukan spesialisasi dengan
mendahulukan berdirinya perusahaan industri yang mendukung sektor
pertanian. Dan hal ini banyak dilakukan oleh MNC , terbukti dengan
terjadinya transfer of goods and services sebagai akibat adanya kemajuan
dan perkembangan teknologi transportasi.
Dalam
perkembangan ini, fakta yang terjadi di Eropa adalah ketika harga
barang impor lebih rendah daripada harga barang sejenis di Eropa
sehingga hal ini merupakan pukulan berat bagi hasil produksi Eropa.
Untuk melindungi industri dalam negeri Eropa, negara-negara MEE
memberlakukan perlindungan tarif. Dalam
sisi ini akhirnya kita bisa melihat bahwa telah terjadi pergeseran
paradigma dari sitem free trade menjadi sistem proteksi tarif.
Blok Perdagangan
Sebagai
tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif, beberapa negara di
dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu berlebihan di
negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar negara.
Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan
perjenjian tentang tingkat tarif perdagangan atau yang disebut dengan
GATT (General Agreement for Trade and Tarifft).
Namun terjnyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA)
Namun terjnyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri. Beberapa yang terkenal yaitu blok perdagangan Amerika Utara (NAFTA), blok perdagangan Eropa (EFTA) dan mengusung pada blok perdagngan Asia (AFTA)
Bentuk Proteksi Dalam Negeri
1. Tarif Barrier
Tarrif Barrier terdiri dari dua macam yaitu bea masuk dan bea masuk tambahan. Yaitu tindakan pembebanan bea impor atas pos tarif
hasil industri yang akan diimpor masuk ke pabeanan Indonesia misalnya.
Bila bea masuk tidak cukup tinggi misalnya BM = 10%, dalam situasi
tertentu untuk melindungi hasil produksi dalam negeri dapat dikenakan
bea masuk tambahan misalnya BMT = 10 % sehingga totalnya 20%.
2. Quota (pembatasan impor)
Quota
:merupakan cara yang cukup efektif untuk membatasi impor dari luar
negeri. Analoginya adalah ketika kebutuhan dalam negeri tidak bisa
dicukupi oleh produksi dalam negeri maka pemerintah mengadakan impor dari luar yang jumlahnya telah ditentukan sehingga terjadi pembatasan jumlah barang yang masuk.
Non Tarif Barrier (NTB)
Non Tarif Barrier (NTB)
Pembatasan
ini berkaitan dengan segala hambatan yang dilakukan oleh pemerintah
diluar tarif. Salah satu caranya adalah melalui perijinan dengan hanya
memberikan satu kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengadakan impor.
Misalnya dengan melakukan penunjukan kepada salah satu perusahaan
tertentu untuk melakukan impor.
Duty
Draw dan Duty Exemption : Pemberian subsidi ekspor yang dikenal sebagai
sertifikasi ekspor telah berhasil mendorong ekspor non migas, tetapi
menghadapi tindakan balasan dari negara tujuan.
Blok Perdagangan
Untuk
mengatasi permasalahan pemasaran barang-barang hasil industri dalam
negeri, negara sosialislah yang pada awalnya membemtuk blok perdagangan.
Counter Purchases
Counter Purchases
Negara sosialis melakukan praktek blok pedagangan melalui barter gaya baru yang disebut sebagai imbal beli (counter purchases)
Blok Perdagangan MEE
Lahirnya
Economics European Community (EEC) adalah untuk melakukan perdagangan
regional atau kerjasama perdagangan diantara negara-negara anggota MEE
Blok Perdagangan Amerika
Blok Perdagangan Amerika
NAFTA
terdiri dari negara-negara Amerika, Kanada dan Amerika Latin. Pada
hakikatnya, tujuan NAFTA adalah untuk mengatasi maslaah perdagangan
hasil industri dalam negeri anggota blok perdagangan.
Proteksi
Ekspansi
adalah tindakan aktif untuk memperluas dan memperbesar cakupan usaha
yang telah ada. Contohnya pabrik indomie kita telah memproduksi indomie
untuk kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, maka pabrik
indomie tersebut melakukan ekspansi usahanya ke negara-negara Asean
dengan membuka pabrik indomie baru guna memenuhi kebutuhan dari negara
yang bersangkutan.
Proteksi
dari kata protection yang berarti perlindungan. Kata proteksi biasa
digunakan dalam kegiatan ekonomi yang bermaksud untuk melindungi para
pengusaha lokal, pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) bahkan untuk
melindungi kepentingan negara, dalam hal perdagangan internasional
(WTO).
Bentuk-bentuk Proteksi perdagangan
1. Tarif atau bea masuk
2. Pelarangan
import : adalah sebuah tindakan proteksi yang dilakukan atas barang
tertentu sesuai dengan peraturan dalam negeri negara yang bersangkutan
3. Quota
4. Subsidi
EKSPOR DAN IMPOR
I. EKSPOR
1. Pengertian Eksport > Eksport
adalah perdagangan dengan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar
wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Eksportir
> adalah seseorang yang dapat melakukan ekspor dan yang telah
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dikenal pula eksportir
khusus yang diterapkan oleh Departemen Perdagangan yang dikenal sebagai
Eksportir Terdaftar (ET), yaitu perusahaan yang mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan menurut persyaratan yang ditetapkan untuk mengekspor
barang-barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Barang Ekspor
Umumnya
semua jenis dapat diekspor, namun terhadap beberapa jenis barang
tertentu diadakan suatu sistem pengaturan berupa larangan, diawasi,
diterapkan pengawasan mutunya diatur tata niaga ekspornya. Kebijakan ini
ditempuh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penawaran
barang-barang dalam negeri.
a. Barang
yang dilarang ekspor adalah untuk menjaga agar terjamin kelestariannya
didalam negeri, usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,
mempertinggi nilai komaratifnya.
b. Barang
yang diawasinya, adalah untuk menjaga agar terjamin pengadaan barang
dan stabilitas harga barang dalam negeri, sehingga dapat terjamin
kontinuitas pengadaan barang yang dibutuhkan dalam negeri.
c. Barang
yang diterakan pengawasan mutunya adalah barang yang hanya diekspor
bila memenuhi mutu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Departemen
Perdagangan.
d. Barang yang diatur tata niaga ekspornya adalah barang yang dapat diekspor oleh eksportir terdaftar.
3. Sistem Pembayaran Ekspor
Alat pembayaran ekspor adalah :
a. Pembayaran di muka (Advance Payment)
Merupakan
pembayaran yang dilakukan importir kepada eksportir sebelum barang
dikapalkan, baik untuk seluruh nilai barang maupun untuk sebagian nilai
barang tanpa menggunakan L/C.
b. Letter of Credit (L/C)
Ini
merupakan instrument dalam bentuk surat atau kawat yang diterbitkan oleh
bank atas permintaan nasabahnya (importir) dan ditujukan pada bank lain
(bank koresponden) untuk kepentingan eksportir.
c. Wesel inkaso (Collection Draft)
Pembayaran
wesel inkaso adalah inkaso melalui bank, yaitu pengiriman dokumen oleh
eksportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih
pembayarannya, baik dengan menggunakan wesel (draft) maupun promissory
notes (promes)
d. Perhitungan kemudian (open Account)
Penjual
dan pembeli sepakat bahwa penyeleseian atas transaksi aka
diperhitungakan dalam pembukuan masing-masing, atau pembeli melunasi
pembayaran kemudian pada hari dan tanggal disepakati, satu bulan setelah
barang dikapalkan.
e. Konsinyasi
Merupakan
penjualan barang dengan titipan. Barang dikirim keluar negeri dan
dititipkan untuk dijual.Barang tersebut tidak dijual kepada importir
hanya dititipkan saja untuk dijual.
f. Imbal beli (switching)
Cara
pembayaran yang lazim dipergunakan dalam perdagangan luar negeri adalah
sesuai kesepakatan pembeli dan penjual antara lain cara imbal beli.
4. Prosedur Pelayanan Ekspor
Tata cara dan Prosedur Ekspor dengan menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan (Sales Contract)
b. Pemberitahuan L/C dari bank pembuka L/C di luar negeri
c. Pemberitahuan kepada eksportir oleh bank devisa atas penerimaan L/C.
d. Untuk barang tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
e. Untuk keperluan pengiriman barang eksportir mendaftarkan PEB pada bank devisa.
f. Bank devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor da tanggal register serta pendaftaran PEB.
g. Bea Cukai memberikan persetujuan muat.
h. Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
i. Eksportir menyerahkan dokumen ekspor (invoice, faktur,wesel dan dokumen yang diminta L/C) kepada bank devisa untuk negoisasi.
j. Bank
devisa mengirimkan dokumen ekspor pada bank luar negeri untuk diminta
pembayaran pembayaran atau akseptasi wesel (bila menggunakan L/C
berjangka)
k. Apabila eksportir menjual ekspornya.
l. Pembayaran hasil ekspor dikreditkan dalam rekening devisa pada korespondennya.
Tata Cara Prosedur Ekspor tanpa menggunakan L/C
a. Kontrak penjualan (Sales Contract)
b. Untuk barang tertentu ada yang wajib diperiksa surveyor untuk memperoleh LKPE.
c. Untuk keperluan pengiriman barang eksportir mendaftartkan PEB pada bank devisa.
d. Bank
devisa meneliti dan mendaftarkan PEB dengan memberikan nomor dan
tanggal register serta menandatangani PE/PET sebelum menandatangani PEB
bank wajib memungut PE/PET atau menerima SSB dari eksportir.
e. Bea culai memberikan persetujuan muat,
f. Perusahaan perkapalan memberikan B/L atas pemuatan barang ekspor.
g. Eksportir
menyerahkan dokumen (B/L, invoice, faktur, wesel dan dokumen lainnya)
pada bank devisa atau langsung kepada importir untuk meminta pembayaran.
h. Pembayaran hasil ekspor dapat dilakukan dengan transfer, melalui bank devisa yang ditunjuk oleh eksportir.
i. Eksportir dapat menjual devisa hasil ekspor pada bank devisa bila sudah terjamin pembayarannya, atau diaksep bank.
5. Beberapa Dokumen Ekspor
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan
dokumen utama ekspor untuk keperluan dalam negeri yang diisi eksportir
dengan sebenarnya, baik ekspor dengan dan tanpa menggunakan L/C.
b. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor (LKPE)
LKPE
merupakan laporan tertulis yang berisi laporan pemeriksaan atas barang
ekspor yang dilakukan oleh surveyor dipelabuhan muat atau pabrik sebelum
pengapalan barang, ini memuat uraian jenis barang, mutu barang, jumlah
barang.
c. Bill of Lading (B/L)
Ini
merupakan dokumen yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran yang
merupakan tanda terima suatu barang, tanda bukti untuk mengangkut
barang.
d. Invoice atau faktur
Invoice
merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh supplier yang memuat mengenai
keadaan barang, jumlah, kualitas,harga,syarat-syarat pembayaran dari
kapal yang digunakan untuk mengirim.
e. Certificate
Adalah
document yang dikeluarkan orang, instansi, lembaga yang berwenang yang
menjelaskan spesifikasi tertentu dari suatu barang.
A. IMPOR
1. Pengertian Impor : Impor
adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar wilayah
pabean Indonesia, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku . Pengusaha
yang dapat melakukan impor adalah pengusaha yang telah memiliki Angka
Pengenal Impor Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Impor (WPI).
Importir dapat dibedakan :
a. Importir Umum (IU)
b. Importir Umum Plus (IU + )
c. Importir Terdaftar ( IT)
d. Importir Produsen (IP)
e. Produsen importir (PI)
f. Agen Tunggal (AT)
2. Prosedur Pleaksanaan Impor : Transaksi
impor mencakup langkah-langkah yang dilakukan importir sejak kontrak
jual beli ditandatangani sampai barang diterima dari luar negeri dan
pembayaran dilakukan importir kapada penjual di luar negeri. Dalam
pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan dengan L/C maupun tanpa L/C.
Untuk pelaksanaan impor dibawah 5.000 US$ tidak perlu diperiksa oleh SGS
(surveyor). Dalam transaksi impor melalui L/C setelah ada kesepakatan,
importir meminta pada bank devisa (issuing bank) untuk membuka L/C pada
salah satu bank koresponden di luar negeri.
Dokumen dalam transaksi impor adalah :
- Laporan Kebenaran Pemeriksaan Impor (LKPI)
- Pemberitahuan Pemasok Barang untuk Dipakai (PPUD)
- Rencana Impor Barang (RIB)
Hubungan Antara Negara Besar-Kecil atau Negara Maju-Berkembang
Negara Debitor-Kreditor
Untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi suatu negara maka negara berkembang
khususnya memerlukan dana investasi yang dapat diperoleh setelah
mendapatkan bantuan dari negara kreditur negara kreditor (creditor
country) adalah negara yang memiliki nilai kekayaan sendiri yang
melebihi jumlah nilai seluruh kekayaan asing yang tertanam dinegaranya.
Nilai kekayaan sendiri terdiri dari pemilikan harta benda, penyertaan
modal dan piutang. Negara debitur (debitur country) adalah negara yang
seluruh kekayaan yang tertanam diluar negeri lebih kecil daripada jumlah
nilai kekayaan negara lain yang tertanam dinegara tersebut.
Masing-masing negara, baik negara maju maupun negara berkembang memiliki keunggulan komparatif masing-masing. Negara
berkembang biasanya memiliki keunggulan komparatif yang terdiri dari
sumber daya alam dan tenaga kerja. Sedangkan negara maju memiliki
keunggulan komparatif dibidang teknologi dan kapital. Pertemuan
kebutuhan dari kedua negara kecil dan negara besar ini menimbulkan
adanya ketergantungan dalam bentuk transaksi perdagangan internasional
yang dapat dilihat pada neraca pembayaran dari kedua negara tersebut.
Penanaman Modal Asing
Penduduk
dari suatu negara (domestic) dapat melakukan kerjasama dengan penduduk
negara lain (foreign), misalnya untuk mendirikan perusahaan patungan
dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam
negeri (PMDN)
Utang Piutang.
Utang Piutang.
Negara
berkembang biasanya belum siap dengan sarana prasarana untuk
kepentingan umum agar penduduk negerinya dapat membangun
perusahaan-perusahaan industri. Hal ini biasanya disebabkan oleh
permasalahan klasik dimana penerimaan dalam negeri dari pajak, retribusi
atau pungutan lainnya hanya sekedar menutupi pengeluaran operasional,
tetapi tidak mencukupi kebutuhan dana pembangunan sarana publik. Untuk
mambangun sarana jalan, jembatan, listrik, air bersih dan
telekomunikasi, negara kecil memperoleh bantuan dari negara besar dalam
bentuk pinjaman luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar